Jakarta (ANTARA) - Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan pemetaan terhadap tahanan maupun narapidana berdasarkan kasus untuk mencegah terulangnya peristiwa tahanan kabur dari rumah tahanan.

“Pastinya kami sudah memetakan keterkaitan apakah ada orang-orang lain yang ada kasus serupa,” ujar Direktur Teknologi Informasi dan Kerja sama Ditjenpas Marselina Budiningsih setelah menghadiri pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa.

Apabila terdapat tahanan yang berasal dari kasus serupa, misalkan dari kasus yang sama dengan salah satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, maka Ditjen PAS akan mengalokasikan pemindahan untuk dipisahkan.

“Kami akan mengalokasikan beberapa orang tersebut untuk dipisahkan,” ucap dia.

Lebih lanjut, langkah pencegahan lainnya yang ditempuh oleh Ditjen PAS adalah melakukan pengawasan yang lebih ketat daripada biasanya.

“Kami juga memetakan sarana-prasarana yang tidak terlalu mendukung akan segera ditindaklanjuti,” kata Marselina.

Pada Kamis (14/11), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Komisi XIII DPR RI sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) guna menyelesaikan kasus tujuh tahanan dan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat yang melarikan diri.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Y. Ambeg Paramarta berkomitmen untuk menyelesaikan peristiwa ini.

Menurut dia, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto juga memiliki semangat dan komitmen kuat untuk perbaikan di lingkungan pemasyarakatan.

Diketahui bahwa sebanyak tujuh tahanan kasus narkoba melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar mereka di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (12/11) dini hari.

Mereka diketahui kabur dari tahanan sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu Rutan Salemba tengah melakukan serah terima jaga antara regu jaga malam dengan yang akan bertugas di pagi hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan mengatakan bahwa ketujuh orang tersebut, antara lain, AAK bin R (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), M bin I (43), MAU bin S (30) dan AS bin N (27).

"Dari hasil penelusuran, ada satu yang sudah menjadi narapidana sedangkan enam orang lainnya masih berstatus terpidana," kata Tonny.

Baca juga: Ditjen PAS dan Komisi XIII sepakat bentuk panja terkait tahanan kabur
Baca juga: Menko Yusril perintahkan Kemen Imipas investigasi Rutan Salemba
Baca juga: Pakar: Panja pemasyarakatan harus evaluasi SDM hingga sarpras rutan