Wamenkum: RPJPN fondasi hukum untuk memandu pembangunan negara
19 November 2024 12:35 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 di Jakarta, Selasa (19/11/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 merupakan fondasi hukum untuk memandu pembangunan negara.
Dia menjelaskan RPJPN merupakan landasan hukum yang memberikan arahan dan pedoman bagi setiap kebijakan, program, serta proyek pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah.
"Bukan hanya untuk periode 5 tahun, tetapi untuk 20 tahun ke depan," ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 di Jakarta, Selasa.
Secara substansial, ia membeberkan RPJPN 2025-2045 memiliki dua peran utama yang sangat strategis bagi pembangunan Indonesia, yaitu pertama, sebagai dasar hukum pembangunan nasional.
Dalam peran tersebut, menurut dia, RPJPN mengandung mandat konstitusional yang jelas untuk mengarahkan pembangunan Indonesia secara sistematis dan berkesinambungan.
Dengan begitu, RPJPN tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan, tetapi juga menjadi acuan bagi seluruh elemen negara, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, sektor swasta, hingga masyarakat sipil dalam berpartisipasi serta mendukung pencapaian visi pembangunan nasional.
Melalui RPJPN, pemerintah menetapkan arah dan prioritas pembangunan yang bersifat inklusif, berkeadilan, dan berbasiskan kesejahteraan rakyat. (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai tujuan pembangunan yang harus dicapai dalam jangka panjang meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, serta lingkungan hidup
"Sebagai pedoman hukum RPJPN memegang peranan penting dalam memastikan bahwa pembangunan kita dilakukan secara terencana, terukur, dan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan," tuturnya.
Dia melanjutkan, peran kedua, yakni sebagai pedoman dalam bernegara yang memberikan arahan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta untuk bersinergi dalam mencapai tujuan pembangunan bersama.
Meski begitu, sambung dia, RPJPN tidak hanya berkaitan dengan rencana pembangunan ekonomi, tetapi mencakup pula berbagai aspek lain yang mendalam, seperti pembangunan sumber daya manusia, penyelenggaraan hukum yang adil, penguatan demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk itu, Eddy menilai implementasi RPJPN bukan pekerjaan yang mudah lantaran akan ada banyak tantangan yang dihadapi, khususnya dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang sesuai dengan cita-cita besar dalam RPJPN.
"Seluruh elemen bangsa perlu saling bergotong-royong dan berkolaborasi dalam mewujudkan berbagai tujuan tersebut," ungkap Eddy menegaskan.
Baca juga: Kepala Bappenas harap RKP 2025 jadi acuan penyusunan RKPD
Dia menjelaskan RPJPN merupakan landasan hukum yang memberikan arahan dan pedoman bagi setiap kebijakan, program, serta proyek pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah.
"Bukan hanya untuk periode 5 tahun, tetapi untuk 20 tahun ke depan," ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 di Jakarta, Selasa.
Secara substansial, ia membeberkan RPJPN 2025-2045 memiliki dua peran utama yang sangat strategis bagi pembangunan Indonesia, yaitu pertama, sebagai dasar hukum pembangunan nasional.
Dalam peran tersebut, menurut dia, RPJPN mengandung mandat konstitusional yang jelas untuk mengarahkan pembangunan Indonesia secara sistematis dan berkesinambungan.
Dengan begitu, RPJPN tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan, tetapi juga menjadi acuan bagi seluruh elemen negara, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, sektor swasta, hingga masyarakat sipil dalam berpartisipasi serta mendukung pencapaian visi pembangunan nasional.
Melalui RPJPN, pemerintah menetapkan arah dan prioritas pembangunan yang bersifat inklusif, berkeadilan, dan berbasiskan kesejahteraan rakyat. (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai tujuan pembangunan yang harus dicapai dalam jangka panjang meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, serta lingkungan hidup
"Sebagai pedoman hukum RPJPN memegang peranan penting dalam memastikan bahwa pembangunan kita dilakukan secara terencana, terukur, dan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan," tuturnya.
Dia melanjutkan, peran kedua, yakni sebagai pedoman dalam bernegara yang memberikan arahan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta untuk bersinergi dalam mencapai tujuan pembangunan bersama.
Meski begitu, sambung dia, RPJPN tidak hanya berkaitan dengan rencana pembangunan ekonomi, tetapi mencakup pula berbagai aspek lain yang mendalam, seperti pembangunan sumber daya manusia, penyelenggaraan hukum yang adil, penguatan demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk itu, Eddy menilai implementasi RPJPN bukan pekerjaan yang mudah lantaran akan ada banyak tantangan yang dihadapi, khususnya dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang sesuai dengan cita-cita besar dalam RPJPN.
"Seluruh elemen bangsa perlu saling bergotong-royong dan berkolaborasi dalam mewujudkan berbagai tujuan tersebut," ungkap Eddy menegaskan.
Baca juga: Kepala Bappenas harap RKP 2025 jadi acuan penyusunan RKPD
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: