Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,22 kilogram yang berasal dari dua kasus, yakni penyergapan di Bogor, Jawa Barat, serta penyergapan di Batam, Kepulauan Riau.

“Hari ini dimusnahkan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 20.221,35 gram yang berasal dari dua kasus,” ucap Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa pada kasus pertama terungkap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 19.987 gram.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari kolaborasi antara BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.

Pada 17 Oktober, tim gabungan BNN bersama Bea Cukai dan BNN Provinsi Sumatera Utara melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.

Sebanyak tiga orang berinisial M, AH, dan AS, yang saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara, ditahan oleh petugas BNN bersama seluruh barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh–Sumatera Utara–Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.

Selanjutnya, BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas, hingga terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri atas nama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.

“BNN berkomitmen untuk menuntaskan jaringan tersebut dengan menelusuri aset dan pelaku yang terlibat,” ucap Tantan.

Lebih lanjut, Tantan menjelaskan pada kasus kedua, BNN berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 260,35 gram.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh BNN RI, BNNP Kepulauan Riau, serta Ditjen Bea dan Cukai dari Jaringan Provinsi Kepri-NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis (24/10).

Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan berbentuk kapsul disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Tantan, barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS).

“Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh ini telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024,” kata Tantan.

Baca juga: RI tegaskan komitmen tangani peredaran narkotika pada Sidang Ke-67 CND
Baca juga: BNN dan AFP bertemu bahas penguatan kerja sama pemberantasan narkoba
Baca juga: BNN: Korpri garda terdepan hadapi modus operandi sindikat narkoba