"Mereka pasti didampingi psikolog klinis dan konselor Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Jakarta agar ada proses pemulihan psikologi terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan di satuan pendidikan," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) PPAPP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dwi Wahyu Riyanti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Penegasan itu terkait dengan penyataan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindak kekerasan di satuan pendidikan baik yang dilakukan oleh pendidik ataupun tenaga kependidikan.
Ia melanjutkan, pendampingan itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) di setiap daerah yang dibentuk sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023.
Mekanisme pendampingan dan pemulihan dilakukan bekerjasama dengan guru Bimbingan Konseling (BK) dan satuan pendidikan tempat korban berada dengan tetap mengedepankan prinsip kerahasiaan dan mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Baca juga: Terjadi 27 kekerasan gender berbasis daring libatkan anak di Jakarta
Dwi menyebut, proses pemulihan dilakukan dengan berbagai pendekatan atau metode psikologis sesuai dengan karakteristik korban.
"Kalau lamanya sesi proses pemulihan itu tergantung dari kondisi dan dampak psikologis yang muncul pada korban," ujar Dwi.
Topik psikologi yang biasa dibahas dalam sesi psikoedukasi antara lain terkait pemahaman dan afeksi diri, kompetensi sosial, perilaku atau gaya hidup sehat, dan manajemen stress, emosi, perasaan, hingga kasih sayang.
Adapun jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang sudah ditangani jajaran PPAPP Jakarta pada Januari hingga 11 November 2024 sebanyak 1.795 kasus.
Baca juga: Pemprov Jakarta dampingi dua balita korban penganiyaaan di Jakut
Rinciannya, Jakarta Timur 474 kasus, Jakarta Barat 407 kasus, Jakarta Selatan 388 kasus, Jakarta Utara 312 kasus, Jakarta Pusat 201 kasus, dan Kepulauan Seribu 13 kasus.
Selain itu, pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.