Samarinda (ANTARA News) - Sebanyak 67 warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terjaring razia kartu tanda penduduk yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja setempat sebagai implentasi Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2007.

"Razia KTP yang kami gelar di Terminal Penajam dilakukan pada seluruh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dan kami menjaring 66 warga yang tidak membawa KTP dengan alasan tertinggal dan satu orang membawa KTP ganda," kata Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Muhtar di Samarinda, Kamis (7/8).

Razia itu dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mendata warga yang belum memiliki KTP.

Pada razia tersebut, katanya, petugas menyarankan warga yang tidak memiliki kartu identitas untuk segera membuat KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

"Kami belum memberikan sanksi berupa denda kepada warga yang tidak memilki kartu identitas dan mereka hanya disarankan agar segera membuat KTP di kantor Disdukcapil," kata Muhtar.

Ke depan, katanya, Satpol PP akan memberlakukan sidang di tempat bagi warga yang kedapatan tidak membawa KTP, dengan melibatkan jaksa, hakim, dan panitera pada setiap razia.

"Kami akan bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan tindakan, seperti jaksa, hakim, dan panitra agar bisa dilakukan sidang di tempat bagi warga yang tidak membawa KTP," ujar Muhtar.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Baginda Ali menyatakan razia itu untuk mengetahui jumlah warga yang belum memilki KTP.

"Razia kali ini hanya sebatas pendataan dan ke depan akan diberlakukan sanksi melalui sidang di tempat. Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan agar warga tidak menganggap remeh masalah KTP sebab itu adalah identitas diri," ujar Baginda Ali.

(A053/M029)