Kejagung tegaskan penanganan perkara Tom Lembong sesuai hukum
18 November 2024 20:05 WIB
Arsip foto - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc/am)
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penanganan perkara tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sudah sesuai hukum acara.
“Penyidik sudah menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai hukum acara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin.
Jawaban tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah tidak sah dikarenakan tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.
Adapun pernyataan Kejagung terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp400 miliar yang tanpa didasarkan hasil audit BPK RI, menurut Zaid, merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong.
Adapun terkait permintaan tim kuasa hukum Tom Lembong yang ingin menghadirkan yang bersangkutan di dalam sidang praperadilan, Harli mempertanyakan urgensi dari permintaan tersebut.
“Urgensinya apa? Kita lihat perkembangan dari proses praperadilan ini ya,” ucapnya.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
“Penyidik sudah menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai hukum acara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin.
Jawaban tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah tidak sah dikarenakan tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.
Adapun pernyataan Kejagung terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp400 miliar yang tanpa didasarkan hasil audit BPK RI, menurut Zaid, merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong.
Adapun terkait permintaan tim kuasa hukum Tom Lembong yang ingin menghadirkan yang bersangkutan di dalam sidang praperadilan, Harli mempertanyakan urgensi dari permintaan tersebut.
“Urgensinya apa? Kita lihat perkembangan dari proses praperadilan ini ya,” ucapnya.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: