Pakar nilai penegakan hukum terkait keterbukaan dana partai diperlukan
18 November 2024 20:00 WIB
Tangkapan layar Pendiri SMRC Saiful Mujani dalam bincang-bincang bertajuk Potensi Politik Uang di Pemilu 2024 yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (21/12/2023). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) Prof. Saiful Mujani menilai penegakan hukum terkait keterbukaan dana partai politik secara keseluruhan diperlukan dibandingkan sebatas transparansi bantuan keuangan dari negara.
“Keuangan partai sangat besar, tetapi tidak transparan,” kata Prof. Mujani saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Prof. Mujani menjelaskan bahwa keterbukaan perlu karena laporan keuangan partai politik setiap musim pemilu masih diragukan kebenarannya karena dinilai lebih kecil dari angka yang sebenarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa keterbukaan tersebut mempertimbangkan Undang-Undang terkait dengan transparansi partai politik, yakni dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Partai Politik).
Pasal 39 ayat (1) UU Partai Politik berbunyi, “Pengelolaan keuangan partai politik dilakukan secara transparan dan akuntabel.”
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendorong keterbukaan setiap partai politik dalam menggunakan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maupun daerah (APBD).
"Setiap rupiah yang diberikan negara kepada lembaga publik harus bisa dipertanggungjawabkan apa dan bagaimana keuangan yang digunakan," kata Muzani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/11).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) telah menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Pelaksana Harian Dirjen Polpum Kemendagri Syarmadani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/11/), mengatakan total bantuan yang disalurkan sebesar Rp33.622.281.250 yang bersumber dari APBN. Adapun penyaluran tersebut merupakan bantuan keuangan partai politik tahap kedua pada 2024.
Bantuan keuangan partai politik tahap pertama telah disalurkan oleh Kemendagri pada 27 Maret 2024 kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019. Jumlah anggaran yang diberikan pada tahap pertama sebesar Rp94.782.313.500.
“Keuangan partai sangat besar, tetapi tidak transparan,” kata Prof. Mujani saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Prof. Mujani menjelaskan bahwa keterbukaan perlu karena laporan keuangan partai politik setiap musim pemilu masih diragukan kebenarannya karena dinilai lebih kecil dari angka yang sebenarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa keterbukaan tersebut mempertimbangkan Undang-Undang terkait dengan transparansi partai politik, yakni dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Partai Politik).
Pasal 39 ayat (1) UU Partai Politik berbunyi, “Pengelolaan keuangan partai politik dilakukan secara transparan dan akuntabel.”
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendorong keterbukaan setiap partai politik dalam menggunakan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maupun daerah (APBD).
"Setiap rupiah yang diberikan negara kepada lembaga publik harus bisa dipertanggungjawabkan apa dan bagaimana keuangan yang digunakan," kata Muzani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/11).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) telah menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Pelaksana Harian Dirjen Polpum Kemendagri Syarmadani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/11/), mengatakan total bantuan yang disalurkan sebesar Rp33.622.281.250 yang bersumber dari APBN. Adapun penyaluran tersebut merupakan bantuan keuangan partai politik tahap kedua pada 2024.
Bantuan keuangan partai politik tahap pertama telah disalurkan oleh Kemendagri pada 27 Maret 2024 kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019. Jumlah anggaran yang diberikan pada tahap pertama sebesar Rp94.782.313.500.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: