"Perlu dilakukan evaluasi mengenai pakaian PNS dan honorer terkait perbedaan pakaian mereka. Sehingga jika ada pegawai yang pulang lebih awal, masyarakat lebih mudah mengidentifikasi apakah yang pulang itu PNS atau tenaga honorer," ungkap juru bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Penajam Paser Utara, Habir, pada rapat paripurna penyampaian pandangan pansus terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Penajam Paser Utara menyetujui empat raperda tentang pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjadi peraturan daerah (perda) yakni, pemisahan Dinas Perhubungan, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dishubbudpar) menjadi Dinas Perhubungan dan Kebudayaan, kemudian Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sebelumnya menjadi salah satu bagian pada Dishubbudpar juga dijadikan instansi tersendiri .
DPRD juga menyepakati pembentukan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan peningkatan Kantor Lingkungan Hidup menjadi Badan Lingkungan Hidup.
DPRD juga sepakat untuk menghapus bagian keuangan, perlengkapan, dan pemerintahan.
Selain itu, DPRD juga setuju menambah jumlah staf ahli dari tiga orang menjadi lima orang, yaitu staf ahli bidang pemerintahan, staf ahli hukum dan politik, staf ahli bidang pembangunan, staf ahli kemasyarakatan dan sumber daya manusia (SDM), serta staf ahli bidang ekonomi dan keuangan.
Sementara itu, tiga fraksi menolak raperda tentang pemisahan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kantor Pemuda dan Olahraga.
"Tiga fraksi menolak pengesahan raperda pemisahan Disdikpora menjadi dua instansi. Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, dan Fraksi Gabungan menyatakan menunda pengesahan pemisahan Disdikpora dan tetap mengembalikan sesuai dengan Perda Nomor 10/2008," tutur Habir.
Sementara, Pansus I DPRD Penajam Paser Utara pada rapat paripurna penyampaian pendapat pansus terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, juga mengusulkan agar tidak ada lagi pejabat yang "nonjob" atau tidak menduduki jabatan.
"Ada juga pegawai yang tidak nonjob tetapi pangkatnya diturunkan dua tingkat. Untuk itu, bupati diminta untuk meninjau kembali dan mengembalikan hak pejabat yang telah nonjob maupun penurunan pangkat," kata juru bicara Pansus I DPRD Penajam Paser Utara Fadliansyah.
Pimpinan daerah, kata Fadliansyah, perlu mempertimbangkan secara kebijakan hukum dan kemanusiaan, bahkan pejabat yang "nonjob" juga merugikan keuangan daerah.
(A053/S024)