Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan, syarat pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) di pasar perbelanjaan sebagai upaya mewujudkan ekosistem perdagangan yang sehat bagi pedagang maupun konsumen.

“Pasar sebagai pusat perbelanjaan dapat dikatakan memenuhi syarat SNI jika sudah menerapkan beberapa kriteria, mulai dari kebersihan, kestabilan harga pokok, tata kelola pasar yang baik. Beberapa hal utama ini menjadi poin penting untuk memenuhi SNI,” kata Wamendag Dyah Roro saat mengunjungi Pasar Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.

Dia menyebutkan hal paling terpenting dari pemberlakuan SNI di pasar adalah agar masyarakat merasakan kenyamanan saat berkunjung dan berbelanja.

“Kalau pasar memenuhi standar, masyarakat juga senang dan nyaman datang ke pasar. Semakin meningkat kunjungan ke pasar, perputaran ekonomi pedagang juga turut meningkat,” ujar Wamendag.

Selain itu, kata Wamendag, transformasi menuju digitalisasi juga menjadi bagian penting dari perkembangan teknologi sehingga ekosistem dagang di pasar memberikan dampak positif, yakni mempermudah masyarakat melalui transaksi digital.

Pada kesempatan itu, Wamendag meninjau sejumlah aktivitas dagang di Pasar Pandu Banjarmasin sambil berkomunikasi dengan para pedagang dan bertanya terkait kondisi harga dan penjualan para pedagang.

Dalam pantauan itu, Wamendag memastikan harga bahan pokok di pasar tradisional ini tetap stabil dan tidak ada kenaikan harga yang menonjol, bahkan kondisi pasar tradisional juga terjaga kebersihannya sehingga lebih memberikan kenyamanan bagi para pengunjung.

Sebelum meninggalkan Pasar Pandu Banjarmasin, Wamendag menyalurkan bantuan alat timbangan pegas elektronik untuk membantu pedagang dalam memberikan ukuran timbangan yang pas sehingga terwujud kepercayaan antara pedagang dan konsumen.

“Jika konsumen merasa kurang puas dengan timbangan yang biasanya, maka bantuan timbangan yang kami salurkan ini dapat digunakan karena lebih akurat. Mudahan ini dapat membantu konsumen untuk mendapatkan layanan yang baik,” ujar Wamendag.

Baca juga: Kemendag tertibkan penerapan SNI di pasar tradisional
Baca juga: Wamendag Dyah Roro tekankan pentingnya keragaman pangan lokal