BPKP: Manajemen Risiko Pembangunan mendesak diterapkan oleh Pemda
18 November 2024 18:23 WIB
Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Hasoloan Manulu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024). ANTARA/HO-BPKP (Muhammad Baqir Idrus Alatas)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Hasoloan Manulu menyatakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) mendesak diterapkan oleh pemerintah daerah (Pemda) agar tujuan pembangunan di wilayah masing-masing dapat tercapai dengan efektif.
“Dengan MRPN, tantangan dan hambatan pembangunan daerah dapat diantisipasi sedini mungkin, sehingga kinerja pemerintah dapat lebih optimal,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengajak para aktor penting pembangunan daerah membahas kebijakan dan aturan MRPN lingkup pemda.
Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan masukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dibutuhkan untuk menyusun aturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang MRPN.
“Hal ini karena Kemendagri merupakan pembina penyelenggaraan MRPN untuk pemerintah daerah, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan BUM Desa,” ucap dia.
Menurut Hasoloan, manfaat yang dirasakan pemda dalam penerapan MRPN adalah kejelasan pembagian peran dalam mengelola risiko antara kementerian/lembaga (k/l) dan pemda, serta menghindari tumpang tindih pelaksanaan pembangunan.
Pembahasan rancangan kebijakan dan aturan ini diinisiasi BPKP dengan menggandeng Kemendagri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dalam rangka mempercepat penerapan MRPN organisasi dan lintas sektoral di lingkup pemda.
Sebelumnya, BPKP bersama Asian Development Bank (ADB) dan Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan kegiatan dengan tema “Accelerating National Development, Risk Management Implementation Forum 2024” untuk mempercepat implementasi tujuan MRPN pada 11 November. Kegiatan itu diikuti para pengambil kebijakan, praktisi, dan akademisi dari k/l, pemda, dan badan usaha dengan pelatihan praktik pelaksanaan MRPN lintas sektoral.
Baca juga: Ada 2.426 peserta lulus Seleksi Kompetensi Dasar CPNS BPKP
Baca juga: BPKP siap dampingi pemda untuk benahi perencanaan anggaran
Baca juga: Menteri PKP minta dukungan BPKP dampingi Program 3 Juta Rumah
“Dengan MRPN, tantangan dan hambatan pembangunan daerah dapat diantisipasi sedini mungkin, sehingga kinerja pemerintah dapat lebih optimal,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengajak para aktor penting pembangunan daerah membahas kebijakan dan aturan MRPN lingkup pemda.
Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan masukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dibutuhkan untuk menyusun aturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang MRPN.
“Hal ini karena Kemendagri merupakan pembina penyelenggaraan MRPN untuk pemerintah daerah, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan BUM Desa,” ucap dia.
Menurut Hasoloan, manfaat yang dirasakan pemda dalam penerapan MRPN adalah kejelasan pembagian peran dalam mengelola risiko antara kementerian/lembaga (k/l) dan pemda, serta menghindari tumpang tindih pelaksanaan pembangunan.
Pembahasan rancangan kebijakan dan aturan ini diinisiasi BPKP dengan menggandeng Kemendagri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dalam rangka mempercepat penerapan MRPN organisasi dan lintas sektoral di lingkup pemda.
Sebelumnya, BPKP bersama Asian Development Bank (ADB) dan Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan kegiatan dengan tema “Accelerating National Development, Risk Management Implementation Forum 2024” untuk mempercepat implementasi tujuan MRPN pada 11 November. Kegiatan itu diikuti para pengambil kebijakan, praktisi, dan akademisi dari k/l, pemda, dan badan usaha dengan pelatihan praktik pelaksanaan MRPN lintas sektoral.
Baca juga: Ada 2.426 peserta lulus Seleksi Kompetensi Dasar CPNS BPKP
Baca juga: BPKP siap dampingi pemda untuk benahi perencanaan anggaran
Baca juga: Menteri PKP minta dukungan BPKP dampingi Program 3 Juta Rumah
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: