Cilacap (ANTARA News) - Terpidana kasus terorisme Ustad Abu Bakar Ba'asyir menyerahkan bendera dan kaus bergambar lambang Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) kepada petugas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Itu dilakukan Ustad ABB (Abu Bakar Ba'asyir) wujud bahwa Beliau tidak ada hubungan dengan ISIS. Saya selaku anggota TPM menjadi saksi dalam penyerahan itu," kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Hasyim Abdullah di Dermaga Wijayapura, tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis siang.
Hasyim, yang baru kembali dari mendampingi keluarga Ba'asyir menjenguk ke Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, mengatakan Ba'asyir menyerahkan satu lembar bendera ISIS dan 1o kaus berlogo ISIS kepada petugas.
"Kaus itu sebenarnya sudah lama, sebelum ada Daulah Khilafah Islamiyyah. Oleh karena itu, kata Beliau, 'sebagai wujud ISIS itu tidak ada, ya saya serahkan gambar atau logo ISIS'," katanya.
Hasyim juga mengatakan bahwa Ba'asyir dan terpidana kasus terorisme lain di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih tidak berbaiat kepada ISIS melainkan kepada Daulah Khilafah Islamiyyah.
Ia juga mengutip pernyataan Ba'asyir bahwa ISIS sebenarnya sekarang sudah tidak ada dan tidak benar jika ISIS masih menjadi sebuah organisasi.
"Beliau mengakui jika telah berbaiat bersama teman-teman yang ada di dalam, tetapi bukan untuk ISIS, melainkan untuk Khilafah," tegasnya.
Menurut dia, Ba'asyir juga tidak tahu jika ada foto-foto pembaiatan yang diunggah di jejaring media sosial dan tidak ingat siapa yang mengambil foto-foto pembaiatan tersebut.
"Betul itu foto Beliau dan kejadiannya sudah lama, Beliau tidak tahu siapa yang mengambil foto itu dan mengunggahnya di Internet. Sekali lagi, Beliau mengatakan bahwa sekarang ISIS sudah tidak ada, yang ada hanyalah Khilafah, tapi mengapa ISIS itu diributkan," katanya.
Abu Bakar Ba'asyir serahkan atribut ISIS
7 Agustus 2014 16:21 WIB
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. (ANTARA)
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
Tags: