MUI imbau umat Islam tidak terprovokasi ISIS
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (tengah) didampingi Waketum MUI Ma'ruf Amin (kanan) dan Ketua ormas Islam Al Jamiatul Washliyah Aris Banaji memberikan keterangan bersama Forum Ukhuwah Islamiyah MUI terkait keberadaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang telah masuk ke Indonesia di Kantor MUI Jakarta, Kamis (7/8). MUI menolak keberadaan ISIS dan menghimbau umat Islam di Indonesia agar tidak terprovokasi ajakan gerakan radikal tersebut sebagai upaya menangkal berkembangnya gerakan ISIS di Tanah Air. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
"Kita harus tingkatkan kewaspadaan dan menyerukan kepada lembaga-lembaga Islam untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak dimanfaatkan oleh kelompok tersebut," kata Ketua Umum MUI Din Syamsuddin di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan pada pernyataan sikap Forum Ukhuwah Islamiyah MUI yang terdiri atas pimpinan ormas Islam tingkat pusat.
Dalam pernyataan sikap tersebut disampaikan bahwa ISIS adalah gerakan radikal yang mengatasnamakan Islam di Irak dan Suriah namun tidak mengedepankan watak Islam yang rahmatan lil alamin atau menjadi rahmat bagi alam semesta.
Sebaliknya, ISIS menggunakan pendekatan pemaksaan kehendak, kekerasan, pembunuhan terhadap orang-orang yang tidak berdosa, penghancuran tempat-tempat yang dianggap suci oleh umat Islam, serta ingin meruntuhkan negara bangsa.
"Ormas-ormas Islam, pondok pesantren berada pada jalur Islam rahmatan lil alamin, maka insyaallah dan alhamdulillah mayoritas umat Islam tidak terpengaruh dengan paham-paham seperti ini," ujar Din.
Tapi karena umat Islam jumlahnya sangat besar sulit dijangkau dakwah Islamiyah, karena itu perlu diantisipasi dan waspadai, tambah dia.
Ormas-ormas dan lembaga Islam di Indonesia juga menolak keberadaan gerakan ISIS yang dinilai sangat potensial memecah belah persatuan umat Islam dan menggoyahkan NKRI berdasarkan Pancasila.
Ormas Islam juga mendukung langkah cepat, tepat dan tegas pemerintah untuk melarang ISIS di Indonesia dan mendorong penegakan hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014