Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan
18 November 2024 15:08 WIB
Kerja sama antara Bea Cukai Belawan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam Operasi Patma Bersinar 2024 temukan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di sebuah sampan nelayan. Penindakan narkotika ini terlaksana di Perairan Belawan, tepatnya di Muara Kuala Deli, Pematang Johar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada 26 Oktober 2024
Belawan (ANTARA) – Kerja sama antara Bea Cukai Belawan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam Operasi Patma Bersinar 2024 temukan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di sebuah sampan nelayan. Penindakan narkotika ini terlaksana di Perairan Belawan, tepatnya di Muara Kuala Deli, Pematang Johar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada 26 Oktober 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi menjelaskan kronologi penindakan narkotika ini. "Informasi awal kami terima pada 26 Oktober 2024, yang didukung dengan tambahan informasi dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut atas laporan masyarakat terkait sampan mencurigakan yang membawa narkoba di perairan Belawan," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dan menyelidiki lokasi dimaksud, hingga akhirnya menemukan sampan dengan ciri-ciri yang sesuai. Petugas berupaya menghentikan laju sampan dan menangkap tiga pelaku yang mencoba melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut. Dalam pengejaran, satu orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya meloloskan diri.
Saat pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing seberat 1.000 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam kotak fiber kuning dan jaring ikan di sebuah sampan nelayan. Selain barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan satu unit sampan nelayan dan sebuah telepon seluler milik pelaku. Adapun tersangka yang berhasil ditangkap ialah A (64) yang merupakan nelayan asal Kampung Nelayan Indah, Medan Labuhan, sedangkan dua pelaku lainnya diketahui melarikan diri ke arah pantai dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Dari interogasi awal, pelaku berinisial A mengaku menjemput barang dari kapal lain di Perairan Percut atas perintah seseorang berinisial HG, yang kini masuk daftar pencarian orang. Barang bukti dan tersangka telah diamankan dan diserahkan kepada Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut. Modus operandi pelaku adalah menyamarkan sabu dalam sampan nelayan untuk menghindari kecurigaan," jelas Luthfi.
Penindakan ini, menurutnya menunjukkan sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Kerja sama antara Bea Cukai dan Kepolisian, khususnya di wilayah perairan strategis seperti Sumatra Utara, merupakan salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
"Operasi semacam ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pengembangan informasi intelijen, peningkatan pengawasan, dan penindakan tegas terhadap jaringan narkotika internasional yang menjadikan Indonesia sebagai target peredaran. Dengan sinergi yang terus diperkuat, pemberantasan narkotika diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” pungkas Luthfi.
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi menjelaskan kronologi penindakan narkotika ini. "Informasi awal kami terima pada 26 Oktober 2024, yang didukung dengan tambahan informasi dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut atas laporan masyarakat terkait sampan mencurigakan yang membawa narkoba di perairan Belawan," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dan menyelidiki lokasi dimaksud, hingga akhirnya menemukan sampan dengan ciri-ciri yang sesuai. Petugas berupaya menghentikan laju sampan dan menangkap tiga pelaku yang mencoba melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut. Dalam pengejaran, satu orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya meloloskan diri.
Saat pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing seberat 1.000 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam kotak fiber kuning dan jaring ikan di sebuah sampan nelayan. Selain barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan satu unit sampan nelayan dan sebuah telepon seluler milik pelaku. Adapun tersangka yang berhasil ditangkap ialah A (64) yang merupakan nelayan asal Kampung Nelayan Indah, Medan Labuhan, sedangkan dua pelaku lainnya diketahui melarikan diri ke arah pantai dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Dari interogasi awal, pelaku berinisial A mengaku menjemput barang dari kapal lain di Perairan Percut atas perintah seseorang berinisial HG, yang kini masuk daftar pencarian orang. Barang bukti dan tersangka telah diamankan dan diserahkan kepada Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut. Modus operandi pelaku adalah menyamarkan sabu dalam sampan nelayan untuk menghindari kecurigaan," jelas Luthfi.
Penindakan ini, menurutnya menunjukkan sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Kerja sama antara Bea Cukai dan Kepolisian, khususnya di wilayah perairan strategis seperti Sumatra Utara, merupakan salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
"Operasi semacam ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pengembangan informasi intelijen, peningkatan pengawasan, dan penindakan tegas terhadap jaringan narkotika internasional yang menjadikan Indonesia sebagai target peredaran. Dengan sinergi yang terus diperkuat, pemberantasan narkotika diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” pungkas Luthfi.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Tags: