BPSDM Kemendagri tekankan kesiapsiagaan petugas damkar dalam bekerja
18 November 2024 14:37 WIB
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono saat membuka Pendidikan dan Pelatihan Dasar/Teknis Pemadam Kebakaran Kualifikasi Pemadam I Angkatan IV & V Tahun 2024 di Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya peningkatan kesiapsiagaan dari petugas pemadam kebakaran dalam bekerja.
Menurutnya, semboyan "Pantang Pulang Sebelum Padam" yang mencerminkan komitmen penuh petugas damkar untuk selalu siaga 24 jam sehari dan tujuh hari dalam seminggu (24/7) adalah bentuk konkret upaya penerapan standar pelayanan minimal (SPM).
“Kebakaran adalah ancaman yang tidak dapat diprediksi, sehingga kesiapsiagaan selama 24/7 merupakan tugas yang tidak bisa ditawar,” kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebakaran merupakan bagian dari sub-urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibunlinmas).
Hal ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM.
Baca juga: Kemendagri perkuat kinerja damkar dengan bimtek intensif PBG
Sugeng menambahkan kesiapan petugas damkar tidak hanya mencakup fisik, tetapi juga pengetahuan dan keterampilan teknis yang memadai untuk memastikan keselamatan saat bertugas.
"Selain kesiapan fisik, para pemadam (kebakaran) juga harus memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar dapat bekerja dengan selamat," ujarnya.
Selain itu, Sugeng mengingatkan para peserta pelatihan untuk mengikuti program ini dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa syukur.
"Lakukan yang terbaik, jadilah yang terbaik. Saya mendoakan kesuksesan teman-teman dalam menjalankan tugas mulia ini," ucap Sugeng.
Baca juga: Kemendagri komitmen tingkatkan kompetensi damkar se-Indonesia
Baca juga: Kemendagri harapkan semua daerah bentuk lembaga penanggulangan bencana
Menurutnya, semboyan "Pantang Pulang Sebelum Padam" yang mencerminkan komitmen penuh petugas damkar untuk selalu siaga 24 jam sehari dan tujuh hari dalam seminggu (24/7) adalah bentuk konkret upaya penerapan standar pelayanan minimal (SPM).
“Kebakaran adalah ancaman yang tidak dapat diprediksi, sehingga kesiapsiagaan selama 24/7 merupakan tugas yang tidak bisa ditawar,” kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebakaran merupakan bagian dari sub-urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibunlinmas).
Hal ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM.
Baca juga: Kemendagri perkuat kinerja damkar dengan bimtek intensif PBG
Sugeng menambahkan kesiapan petugas damkar tidak hanya mencakup fisik, tetapi juga pengetahuan dan keterampilan teknis yang memadai untuk memastikan keselamatan saat bertugas.
"Selain kesiapan fisik, para pemadam (kebakaran) juga harus memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar dapat bekerja dengan selamat," ujarnya.
Selain itu, Sugeng mengingatkan para peserta pelatihan untuk mengikuti program ini dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa syukur.
"Lakukan yang terbaik, jadilah yang terbaik. Saya mendoakan kesuksesan teman-teman dalam menjalankan tugas mulia ini," ucap Sugeng.
Baca juga: Kemendagri komitmen tingkatkan kompetensi damkar se-Indonesia
Baca juga: Kemendagri harapkan semua daerah bentuk lembaga penanggulangan bencana
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: