Samarinda (ANTARA News) - Sekitar 900 hektare lahan Balai Pembibitan dan Inseminasi Buatan Dinas Peternakan Kalimantan Timur atau dikenal dengan penangkaran rusa di Desa Api-Api, Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, dikuasai warga dan dijadikan perkebunan kelapa sawit serta pertanian.

"Luasan lahan untuk dikelola UPTD Balai Pembibitan dan Inseminasi Buatan, sekitar 1.000 hektare. Tapi hanya 52 hektare yang telah dikelola dan 50 hektare yang tidak dikuasai warga belum dikelola UPTD. Jadi, hanya 100 hektare yang bisa dikelola," kata Retno Rahayu mewakli Kepala UPTD Balai Pembibitan dan Inseminasi Buatan di hadapan Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar bersama Wakil Bupati Mustaqim M.Z., saat kunjungan di UPTD penangkaran rusa tersebut di Samarinda, Rabu (6/8).

Lokasi seluas 52 hektare itu, kata Retno Rahayu, untuk membangun kantor pengelola dan fasilitas lainnya, termasuk untuk membangun kandang rusa sambar dan sejumlah jenis sapi, serta digunakan untuk menanam rumput pakan ternak, sedangkan 50 hektare lainnya hingga saat ini belum dikelola.

Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar mengaku kaget dengan lahan yang cukup luas, namun banyak dikuasai masyarakat.

Yusran Aspar meminta agar 50 hektare lahan yang tersisa dan belum digarap UPTD, tidak diganggu masyarakat dan dijadikan lahan perkebunan maupun pertanian.

"Saya minta agar lahan itu jangan lagi diperjualbelikan dan Kepala Desa Api-Api tidak lagi mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) untuk pengelolaan lahan yang menjadi milik Pemerintah Provinsi Kaltim itu," ujar Yusran Aspar.

Selain itu, Yusran Aspar juga meminta kepada camat dan kades untuk menagih iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat yang diduga menguasai lahan tersebut.

"Kalau masyarakat punya bukti, artinya lahan memang milik masyarakat dan tidak menjadi masalah. Namun kalau tidak memiliki bukti kepemilikan berarti bukan hak milik," katanya.

Pemkab Penajam Paser Utara, menurut dia, tidak mungkin memberikan tindakan tegas dengan mengusir warga dari lahan yang telah dikuasai tersebut.

Namun, Pemkab Penajam Paser Utara akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim, agar warga bisa diberdayakan.

"Bisa saja mereka diberikan bantuan sapi untuk memelihara sapi di kebun kelapa sawit mereka, karena sapi juga merupakan program dari Pemprov Kaltim," kata Yusran Aspar.

Kades Api-Api Abdul Sani mengaku sudah menerima surat dari Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak agar sisa lahan bisa difungsikan lagi dan dikelola UPTD.

Namun, katanya, surat tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena sebagian lahan yang sekitar 900 hektare sudah dikelola masyarakat, termasuk untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.

"Jadi, 900 hektare itu, sudah dikuasai masyarakat dan sisanya sekitar 50 hektare belum dikuasai warga tapi belum dikelola UPTD," kata Abdul Sani.

(A053/M029)