Kepala Kantor Imigrasi Banggai Octaveri dalam keterangannya diterima di Palu, Senin, menegaskan bahwa pelanggaran aturan izin tinggal bagi WNA dapat berujung pada sanksi berat, baik administratif maupun pidana.
"Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Banggai. Setiap pelanggaran terkait izin tinggal, seperti tinggal lebih lama dari izin yang diberikan atau tidak memperpanjang izin tinggal, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing merupakan masalah serius.
Pelanggaran yang sering terjadi, kata dia, meliputi tinggal tanpa izin yang sah atau overstay, serta tidak melapor atau tidak memperbaharui dokumen izin tinggal secara berkala.
Ia mengatakan hal ini sangat merugikan yang bersangkutan dan negara, karena dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan hukum.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sanksi bagi pelanggaran izin tinggal dapat berupa denda administratif, deportasi, atau bahkan hukuman penjara dalam kasus tertentu.
Imigrasi juga berhak menahan dokumen perjalanan dan melarang warga negara asing yang bersangkutan untuk memasuki Indonesia dalam waktu tertentu.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya koordinasi antara instansi untuk menangani masalah pelanggaran izin tinggal ini.
"Sanksi terhadap pelanggaran izin tinggal bukan hanya sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap ketertiban umum dan kedaulatan negara," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berkaitan dengan warga negara asing, untuk lebih aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan warga negara asing yang tidak memenuhi ketentuan keimigrasian.