BPOM: Penggunaan skincare etiket biru hanya dengan resep dokter
18 November 2024 13:43 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat akan bahaya skincare etiket biru, produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan diberikan dengan resep dokter sebagai produk racikan. ANTARA/HO-BPOM
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat akan bahaya skincare etiket biru, produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan diberikan dengan resep dokter sebagai produk racikan.
Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, skincare beretiket biru seharusnya bersifat personal yang khusus disiapkan sesuai dengan diagnosa dokter kulit untuk pasiennya.
"Sayangnya, saat ini marak ditemui penjualan skincare beretiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merusak kulit," ujar Eka.
Mereka menemukan bahwa skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan tersebut mengandung bahan obat keras, katanya, namun diberikan tanpa resep atau pengawasan dokter atau dibuat sebagai produk racikan secara massal dan dijual secara daring.
"Bahaya kesehatan dari penggunaan skincare jenis ini sangat serius dan sebanding dengan bahan obat keras yang dikandungnya, yaitu dapat menyebabkan berbagai efek samping dan komplikasi kesehatan," katanya.
Dia pun menyebutkan sejumlah hal lain yang ditemukan BPOM, seperti kosmetik tanpa izin edar (TIE). Menurutnya, kosmetik TIE juga berisiko bagi kesehatan penggunanya karena tidak dapat memberikan jaminan kesehatan, manfaat, dan kualitas produknya.
"Produk yang sudah kedaluwarsa juga tidak lagi dapat terjamin keamanan dan kualitasnya, sehingga penggunaannya sangat berisiko.
Baca juga: BPOM komitmen tingkatkan kompetensi SDM dan standar sarana-prasarana
Baca juga: BPOM dukung pemusnahan barang ilegal karena rugikan negara
Baca juga: Dokter sebut risiko skincare microneedle tanpa bantuan profesional
Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, skincare beretiket biru seharusnya bersifat personal yang khusus disiapkan sesuai dengan diagnosa dokter kulit untuk pasiennya.
"Sayangnya, saat ini marak ditemui penjualan skincare beretiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merusak kulit," ujar Eka.
Mereka menemukan bahwa skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan tersebut mengandung bahan obat keras, katanya, namun diberikan tanpa resep atau pengawasan dokter atau dibuat sebagai produk racikan secara massal dan dijual secara daring.
"Bahaya kesehatan dari penggunaan skincare jenis ini sangat serius dan sebanding dengan bahan obat keras yang dikandungnya, yaitu dapat menyebabkan berbagai efek samping dan komplikasi kesehatan," katanya.
Dia pun menyebutkan sejumlah hal lain yang ditemukan BPOM, seperti kosmetik tanpa izin edar (TIE). Menurutnya, kosmetik TIE juga berisiko bagi kesehatan penggunanya karena tidak dapat memberikan jaminan kesehatan, manfaat, dan kualitas produknya.
"Produk yang sudah kedaluwarsa juga tidak lagi dapat terjamin keamanan dan kualitasnya, sehingga penggunaannya sangat berisiko.
Baca juga: BPOM komitmen tingkatkan kompetensi SDM dan standar sarana-prasarana
Baca juga: BPOM dukung pemusnahan barang ilegal karena rugikan negara
Baca juga: Dokter sebut risiko skincare microneedle tanpa bantuan profesional
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Tags: