Istana: sistem Lapor Mas Wapres terus dimatangkan cegah laporan iseng
18 November 2024 12:44 WIB
Tangkapan layar - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan melalui tayangan video di Jakarta, Senin (4/11/2024). ANTARA/Kantor Komunikasi Kepresidenan-Andi Firdaus/pri.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan sistem pengaduan masyarakat "Lapor Mas Wapres" melalui jalur aplikasi perpesanan "WhatsApp" terus dimatangkan untuk mencegah adanya pelaporan iseng dari masyarakat.
"Sistemnya sedang dibuat dan dimatangkan. Karena banyak yang iseng ya. Bahkan dari teman-teman itu banyak yang iseng hanya sekadar untuk menyampaikan laporan main-main," kata Hasan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin.
Hasan mengatakan tim "Lapor Mas Wapres" masih terus mengembangkan format layanan aduan agar laporan yang bersifat tidak valid dapat disaring sebelum ditindaklanjuti.
Pernyataan Hasan ini menanggapi keluhan sejumlah masyarakat yang mengadukan laporan lewat nomor WhatsApp "Lapor Mas Wapres" yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat akun instagram pribadinya @gibran_rakabuming.
Baca juga: Setwapres terbitkan tata tertib dan alur penanganan Lapor Mas Wapres
Masyarakat mengeluhkan laporan yang mereka kirim ke nomor WhatsApp 081117042207 itu hanya berstatus centang satu atau pesan tidak diterima.
"Jadi, kita membuatkan formatnya supaya yang iseng-iseng ini bisa terfilter. Kita ingin laporan-laporan masyarakat itu benar-benar laporan yang valid sehingga kita bisa tindak lanjuti," kata Hasan.
Adapun layanan "Lapor Mas Wapres" merupakan kanal aduan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem lapor resmi pemerintah yang telah ada sebelumnya, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang terkoordinasi dengan kementerian-lembaga.
Menurut Hasan, layanan "Lapor Mas Wapres" lebih menguatkan sistem lapor sebelumnya yang tidak banyak diketahui masyarakat.
"Dengan adanya lapor yang dibuka oleh Mas Wapres, sekarang orang tahu bahwa sebenarnya pemerintah selama ini sudah membuka lapor.co.id. Dan banyak laporan yang masuk selama ini ke sana, lebih dari 90 persen laporan yang valid, itu sudah diselesaikan oleh pemerintah," kata Hasan.
"Sistemnya sedang dibuat dan dimatangkan. Karena banyak yang iseng ya. Bahkan dari teman-teman itu banyak yang iseng hanya sekadar untuk menyampaikan laporan main-main," kata Hasan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin.
Hasan mengatakan tim "Lapor Mas Wapres" masih terus mengembangkan format layanan aduan agar laporan yang bersifat tidak valid dapat disaring sebelum ditindaklanjuti.
Pernyataan Hasan ini menanggapi keluhan sejumlah masyarakat yang mengadukan laporan lewat nomor WhatsApp "Lapor Mas Wapres" yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat akun instagram pribadinya @gibran_rakabuming.
Baca juga: Setwapres terbitkan tata tertib dan alur penanganan Lapor Mas Wapres
Masyarakat mengeluhkan laporan yang mereka kirim ke nomor WhatsApp 081117042207 itu hanya berstatus centang satu atau pesan tidak diterima.
"Jadi, kita membuatkan formatnya supaya yang iseng-iseng ini bisa terfilter. Kita ingin laporan-laporan masyarakat itu benar-benar laporan yang valid sehingga kita bisa tindak lanjuti," kata Hasan.
Adapun layanan "Lapor Mas Wapres" merupakan kanal aduan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem lapor resmi pemerintah yang telah ada sebelumnya, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang terkoordinasi dengan kementerian-lembaga.
Menurut Hasan, layanan "Lapor Mas Wapres" lebih menguatkan sistem lapor sebelumnya yang tidak banyak diketahui masyarakat.
"Dengan adanya lapor yang dibuka oleh Mas Wapres, sekarang orang tahu bahwa sebenarnya pemerintah selama ini sudah membuka lapor.co.id. Dan banyak laporan yang masuk selama ini ke sana, lebih dari 90 persen laporan yang valid, itu sudah diselesaikan oleh pemerintah," kata Hasan.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: