Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara industri pengguna garam dan Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN) sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan garam industri dalam negeri.

"Nota kesepahaman ini menjadi salah satu langkah strategis bagi kita semua guna mencapai target pemenuhan mayoritas kebutuhan garam industri dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha dalam negeri sesuai dengan amanat Perpres No. 126 Tahun 2022 mengenai upaya percepatan pembangunan pergaraman nasional," ujar Agus Gumiwang dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri Antara Industri Pengguna Garam dan Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN) serta Industri Pemasok Garam Tahun 2024 dan 2025 di Jakarta, Senin.

Dia berharap bahwa nota kesepahaman ini dapat menjadi jembatan penghubung antara koperasi petambak garam dan industri pengolahan garam.

"Kita tahu bahwa garam adalah salah satu komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas mulai dari garam konsumsi hingga garam untuk kosmetik dan industri kimia," katanya.

Dalam kesempatan sama, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan bahwa sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Garam Nasional, Kementerian Perindustrian memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pengembangan kerja sama pemasaran garam dengan target peningkatan MoU antara koperasi petambak garam dengan industri pengguna garam.

Baca juga: Kemenperin optimalkan produksi dan penyerapan garam dalam negeri

Baca juga: Balai Kemenperin kembangkan teknologi percepat produksi garam


"Sebagai informasi, Indonesia telah mampu memasok sebagian besar sektor industri dengan bahan baku garam yang memenuhi ketentuan spesifikasi. Bahkan kini, kita telah memiliki empat produsen bahan baku garam spesifikasi farmasi. Seluruh kegiatan produksi bahan baku garam industri tersebut sepenuhnya menggunakan garam yang dipanen di dalam negeri," ujar Reni.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam produksi dalam negeri ini melibatkan industri pengolahan garam (IPG), industri chlor alkali, industri garam farmasi, industri farmasi, industri garam, Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN).

"Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi bentuk konkret kerjasama antara Industri Pengguna Garam dan Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN) serta Industri Pemasok Garam dalam hal penyerapan garam produksi dalam negeri," kata Reni.

Adapun kerja sama antara industri dengan petani garam tidak hanya sampai pada penyerapan garam produksi dalam negeri saja, tetapi melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), industri juga berkomitmen untuk mendukung petani dalam upaya meningkatkan kualitas garam produksi dalam negeri yang juga selalu didampingi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Kemenperin dukung proses hukum soal impor garam

Baca juga: Kemenperin: Penetapan kebutuhan impor garam sesuai prosedur