Pemerintah setuju usul DPR mendorong revisi RUU DKJ
18 November 2024 12:40 WIB
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi UU, dan UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya sepakat dengan usul DPR soal revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) yang digelar di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: DPR targetkan RUU DKJ rampung sebelum Pilkada 2024
Menurut Tito, Jakarta membutuhkan UU sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjalankan roda pemerintahan setelah tidak lagi menyandang status ibu kota.
Landasan hukum berupa UU itu harus mampu mengakomodir Jakarta dalam menghadapi perkembangan jika Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah ditetapkan sebagai ibu kota.
"Perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan Khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain lain yang terjadi apabila ibu kota dipindahkan ke IKN," kata dia.
Selain memperkuat landasan hukum Jakarta, revisi RUU DKJ juga dinilai Tito perlu dilakukan untuk merubah nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.
Baca juga: Rapat paripurna setujui RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR RI
Untuk mendukung revisi RUU tersebut, Tito mendukung Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar revisi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian," kata Tito.
DPR RI menargetkan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) rampung sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November.
"Ya, memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kami khawatir kalau sesudah pencoblosan nanti kan banyak gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. Kami khawatirkan nanti kan siapa pun terpilih, nanti ada gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kami tidak mau itu terjadi makanya diadakan lah revisi terbatas," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta..
Dia menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan terhadap UU DKJ tersebut merupakan revisi terbatas dan tidak menyangkut hal-hal yang bersifat substantif.
"Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada," katanya.
Dia pun menepis bahwa revisi itu digulirkan di parlemen lantaran merupakan RUU "titipan", melainkan dilakukan untuk menutupi celah kekosongan hukum sehingga Pilkada 2024 berjalan baik dan lancar.
"Jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan. Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut, jadi tidak ke mana-mana," ucapnya.
Baca juga: Ketua Baleg: Urgensi revisi UU DKJ agar tak ada problem hukum
Baca juga: Baleg DPR rancang perubahan atas UU DKJ yang disahkan belum satu tahun
"Pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) yang digelar di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: DPR targetkan RUU DKJ rampung sebelum Pilkada 2024
Menurut Tito, Jakarta membutuhkan UU sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjalankan roda pemerintahan setelah tidak lagi menyandang status ibu kota.
Landasan hukum berupa UU itu harus mampu mengakomodir Jakarta dalam menghadapi perkembangan jika Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah ditetapkan sebagai ibu kota.
"Perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan Khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain lain yang terjadi apabila ibu kota dipindahkan ke IKN," kata dia.
Selain memperkuat landasan hukum Jakarta, revisi RUU DKJ juga dinilai Tito perlu dilakukan untuk merubah nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.
Baca juga: Rapat paripurna setujui RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR RI
Untuk mendukung revisi RUU tersebut, Tito mendukung Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar revisi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian," kata Tito.
DPR RI menargetkan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) rampung sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November.
"Ya, memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kami khawatir kalau sesudah pencoblosan nanti kan banyak gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. Kami khawatirkan nanti kan siapa pun terpilih, nanti ada gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kami tidak mau itu terjadi makanya diadakan lah revisi terbatas," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta..
Dia menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan terhadap UU DKJ tersebut merupakan revisi terbatas dan tidak menyangkut hal-hal yang bersifat substantif.
"Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada," katanya.
Dia pun menepis bahwa revisi itu digulirkan di parlemen lantaran merupakan RUU "titipan", melainkan dilakukan untuk menutupi celah kekosongan hukum sehingga Pilkada 2024 berjalan baik dan lancar.
"Jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan. Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut, jadi tidak ke mana-mana," ucapnya.
Baca juga: Ketua Baleg: Urgensi revisi UU DKJ agar tak ada problem hukum
Baca juga: Baleg DPR rancang perubahan atas UU DKJ yang disahkan belum satu tahun
Pewarta: Walda Marison
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: