Pemerintah kaji BBM bersubsidi bagi petambak kecil
6 Agustus 2014 21:57 WIB
Pembatasan Solar Bersubsidi Seorang petugas melakukan pengisian solar bersubsidi di salah satu mobil, tak jauh dari poster pemberitahuan pembatasan waktu pelayanan untuk solar bersubsidi di SPBU di Surabaya, Senin (4/8). (ANTARA FOTO/Eric Ireng) ()
Pekalongan (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan program bahan bakar minyak bersubsidi bagi para petambak skala kecil sekarang ini masih dikaji pemerintah.
"Ya memang sementara ini yang diberikan BBM bersubsidi masih nelayan. Kami sudah membicarakan lagi untuk bisa memberikan (BBM bersubsidi, red.) kepada para petambak kecil," katanya di Pekalongan, Jateng, Rabu.
Hal tersebut diungkapkannya usai meninjau kawasan tambak udang di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan yang sebelumnya kurang produktif karena kerap terkena rob dan banjir.
Menurut dia, belum adanya BBM bersubsidi bagi petambak memang berpengaruh bagi pengembangan perikanan darat, khususnya bagi kalangan petambak yang tergabung dalam kelompok-kelompok berskala kecil.
"Tetapi, sekarang ini listrik, dan sebagainya harganya sebenarnya sama. Dalam arti, kalau mereka pakai diesel berarti mereka perlu mendapat BBM bersubsidi. Kalau pakai listrik kan tidak perlu," katanya.
Sharif mengakui pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sementara ini melihat hanya nelayan yang memerlukan BBM bersubsidi, tetapi pihaknya tetap memperjuangkan nasib petambak.
"Makanya sekarang ini masih dalam kajian bagaimana caranya memberikan BBM bersubsidi kepada para petambak yang memakai diesel, tentunya kelompok-kelompok petambak yang bukan pengusaha besar," tegasnya.
Berkaitan dengan pembatasan BBM bersubsidi, ia menjelaskan sekarang ini hanya kalangan nelayan yang menggunakan kapal berkapasitas 30 GT (gross tonnage) ke bawah yang mendapatkan BBM bersubsidi.
"Untuk nelayan yang menggunakan kapal berkapasitas 30 GT ke atas tidak lagi diberikan BBM bersubsidi. (BBM bersubsidi, red.) hanya diberikan untuk nelayan dengan kapal berbobot 30 GT ke bawah," katanya.
BPH Migas melalui surat edaran nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, mengatakan PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi khususnya solar mulai 1 Agustus 2014.
(KR-ZLS/E005)
"Ya memang sementara ini yang diberikan BBM bersubsidi masih nelayan. Kami sudah membicarakan lagi untuk bisa memberikan (BBM bersubsidi, red.) kepada para petambak kecil," katanya di Pekalongan, Jateng, Rabu.
Hal tersebut diungkapkannya usai meninjau kawasan tambak udang di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan yang sebelumnya kurang produktif karena kerap terkena rob dan banjir.
Menurut dia, belum adanya BBM bersubsidi bagi petambak memang berpengaruh bagi pengembangan perikanan darat, khususnya bagi kalangan petambak yang tergabung dalam kelompok-kelompok berskala kecil.
"Tetapi, sekarang ini listrik, dan sebagainya harganya sebenarnya sama. Dalam arti, kalau mereka pakai diesel berarti mereka perlu mendapat BBM bersubsidi. Kalau pakai listrik kan tidak perlu," katanya.
Sharif mengakui pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sementara ini melihat hanya nelayan yang memerlukan BBM bersubsidi, tetapi pihaknya tetap memperjuangkan nasib petambak.
"Makanya sekarang ini masih dalam kajian bagaimana caranya memberikan BBM bersubsidi kepada para petambak yang memakai diesel, tentunya kelompok-kelompok petambak yang bukan pengusaha besar," tegasnya.
Berkaitan dengan pembatasan BBM bersubsidi, ia menjelaskan sekarang ini hanya kalangan nelayan yang menggunakan kapal berkapasitas 30 GT (gross tonnage) ke bawah yang mendapatkan BBM bersubsidi.
"Untuk nelayan yang menggunakan kapal berkapasitas 30 GT ke atas tidak lagi diberikan BBM bersubsidi. (BBM bersubsidi, red.) hanya diberikan untuk nelayan dengan kapal berbobot 30 GT ke bawah," katanya.
BPH Migas melalui surat edaran nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, mengatakan PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi khususnya solar mulai 1 Agustus 2014.
(KR-ZLS/E005)
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: