Tugas BPS RW ini sebagaimana tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta siap dukung pengelolaan sampah yang lebih efisien
"Sebenarnya, sampah itu jika dikelola dengan baik memiliki nilai ekonomis. Untuk di Jakarta Pusat sampah yang diangkut sekitar 800 hingga 1.000 ton setiap harinya," ujar Slamet.
Terkait pengelolaan sampah, Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir menghadiri "Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta, Indonesia Bersih" di Kampung Eduwisata Bhinneka, RW 06, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/11).
Baca juga: Pemprov DKI gandeng KLH wujudkan Jakarta bebas sampah
"Kita lihat beberapa rumah sudah cukup baik mengelola sampahnya bahkan RW 06 Kelurahan Kebon Kosong ini menjadi percontohan di Kota Jakarta Pusat serta telah mendapatkan penghargaan di level nasional," kata Chaidir.
Chaidir menjelaskan, dalam pengelolaan sampah ini juga sudah bekerjasama dengan CSR dari Pegadaian dan PLN sehingga sampah rumah tangga bisa langsung diserahkan ke bank sampah serta memiliki nilai ekonomisnya yang bisa digunakan sesuai keperluan warga.