Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya segera menyelesaikan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dua guru Jakarta International School (JIS) NB dan FT.

"Pemberkasan masih berjalan, diupayakan pekan depan dilimpahkan kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Rabu.

Heru mengatakan penyidik kepolisian akan melimpahkan tahap pertama berkas kedua tersangka dugaan kekerasan seksual tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Selanjutnya, Kejati DKI Jakarta memiliki waktu 14 hari untuk meneliti dan memutuskan berkas kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak JIS dinyatakan lengkap atau tidak.

Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya menetapkan NB dan FT sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap salah satu murid TK JIS Pondok Indah Jakarta Selatan.

Keduanya dijerat Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga telah menetapkan enam tersangka dari petugas alih daya PT ISS yang bekerja sebagai pegawai kebersihan di JIS, yakni Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Agun Iskandar, Syahrial, Afriska Setyani dan Azwar yang diketahui tewas bujuh diri.

Keenam tersangka diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap murid TK JIS berinisial M (6).