Malang (ANTARA News) - M Kholili, terpidana kasus teroris yang selama ini dikenal sebagai kurir Dr Azahari, dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasayarakatan (LP) Kelas I Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Rabu.

Kepala LP Kelas I Lowokwaru, Herry Wahyudiono, mengakui jika anak buah Dr Azahari dan Noordin M Top itu bebas bersyarat. Dan, selama menjalani bebas bersyarat, Kholili tetap wajib absen (lapor) di LP setiap bulan.

"Kholili menjalani masa hukumannya tidak sampai 10 tahun di LP Lowokwaru dan dia pantas mendapatkan bebas bersyarat, sebab selama dalam pembinaan di LP Lowokwaru, perilaku Kholili cukup baik dan berjanji akan menjalani kehidupan normal seperti orang kebanyakan," ujarnya.

M Kholili alias Yahya adalah terpidana kasus teror Bom Bali II dan dikenal sebagai kurir bom yang diproduksi Azahari. Ia tertangkap di perbatasan Semarang-Demak pada 9 November 2005 dan melalui persidangan ia divonis 18 tahun penjara.

Kholili pula yang kemudian mengungkap markas persembunyian Dr Azahari di Jalan Flamboyan Kota Batu. Bahkan, Dr Azahari tewas dalam penggerebekan di markasnya di Batu pada tahun 2005.

Meski dibebaskan secara bersyarat pada hari ini (Rabu, 6/8), M Kholili alias Yahya, tidak dijemput keluarga maupun sanak saudaranya.

"Saya baru mendapat pemberitahuan bebas dari Kepala LP hari ini, sehingga tidak ada keluarga yang tahu, apalagi sampai menjemput ke LP," ungkap Kholili disela mengurus proses administrasi bebas bersyarat di LP Kelas I Lowokwaru.

Kholili mengaku ingin segera pulang dan berkumpul dengan keluarga di rumahnya yang berlokasi di Jalan Jodipan Wetan 1 C Nomor 10 RT 12 RW 06 Kecamatan Blimbing, Kota Malang. "Saya ingin segera bekerja dan menjalani kehidupan normal setelah bebas," ucapnya, lirih.

Hanya saja, ia belum mempunyai gambaran akan kerja apa dan di mana, sebab yang terpenting baginya adalah pulang terlebih dahulu dan bertemu dengan keluarga. "Yang penting, saya ketemu keluarga dulu, baru memikirkan dan mencari kerja," tegasnya.