KLH surati kepala daerah untuk perbaiki pengelolaan sampah di TPA
17 November 2024 13:47 WIB
Tangkapan layar - Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam acara Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta pada Minggu (17/11/2024) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia, secara khusus yang memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) terbuka, untuk memperbaiki pengelolaannya dan memastikan akan melakukan pengawasan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam acara Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta pada Minggu menyebut sistem pengelolaan sampah di Indonesia masih menitikberatkan kepada pengangkutan ke TPA, termasuk timbulan sampah yang sebesar 8.607,26 ton per hari di Jakarta yang diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Baca juga: Kementerian LH soroti peran penting pemda pantau sampah laut
Hal itu, kata Hanif, membuat pengelolaan sampah di TPA menjadi semakin berat dan cenderung ditimbun menjadi landfill dengan isu tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, secara khusus di Jakarta yang menjadi barometer untuk wilayah lain. Pengelolaan sampah di hulu perlu dilakukan bersamaan dengan pengembangan industrialisasi pengelolaan sampah.
"Kami juga telah menyampaikan surat secara resmi kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, terkhusus 306 kepala daerah yang hari ini masih mengoperasionalkan TPA open dumping atau tempat pembuangan sampah dengan pola terbuka untuk segera memperbaikinya menjadi pengelolaan TPA secara sanitary landfill atau sekurang-kurangnya controlled landfill," ujar Menteri Hanif.
Baca juga: KLH minta pemda sisihkan dana desa dukung pengelolaan sampah
Dia mengingatkan bahwa ketentuan itu memiliki dasar hukum sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Untuk memastikan pengelolaan sampah yang semakin baik, dia juga mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa jajaran KLH akan melakukan pengawasan ke berbagai wilayah dan tidak segan melakukan penegakan hukum kepada pihak yang tidak serius melaksanakan pengelolaan sampah.
"Kami saat ini telah melakukan evaluasi terkait pengelolaan pada 306 TPA di seluruh Indonesia. Kami ingin pengelolaan TPA benar-benar mendapatkan perhatian serius dari jajaran pemerintah daerah," tuturnya.
Baca juga: KLH perkuat aturan daerah wajib kelola sampah sisa makanan
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) jumlah timbulan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru mencapai 61,62 persen, dengan masih terdapat 38,38 persen sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik.
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam acara Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta pada Minggu menyebut sistem pengelolaan sampah di Indonesia masih menitikberatkan kepada pengangkutan ke TPA, termasuk timbulan sampah yang sebesar 8.607,26 ton per hari di Jakarta yang diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Baca juga: Kementerian LH soroti peran penting pemda pantau sampah laut
Hal itu, kata Hanif, membuat pengelolaan sampah di TPA menjadi semakin berat dan cenderung ditimbun menjadi landfill dengan isu tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, secara khusus di Jakarta yang menjadi barometer untuk wilayah lain. Pengelolaan sampah di hulu perlu dilakukan bersamaan dengan pengembangan industrialisasi pengelolaan sampah.
"Kami juga telah menyampaikan surat secara resmi kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, terkhusus 306 kepala daerah yang hari ini masih mengoperasionalkan TPA open dumping atau tempat pembuangan sampah dengan pola terbuka untuk segera memperbaikinya menjadi pengelolaan TPA secara sanitary landfill atau sekurang-kurangnya controlled landfill," ujar Menteri Hanif.
Baca juga: KLH minta pemda sisihkan dana desa dukung pengelolaan sampah
Dia mengingatkan bahwa ketentuan itu memiliki dasar hukum sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Untuk memastikan pengelolaan sampah yang semakin baik, dia juga mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa jajaran KLH akan melakukan pengawasan ke berbagai wilayah dan tidak segan melakukan penegakan hukum kepada pihak yang tidak serius melaksanakan pengelolaan sampah.
"Kami saat ini telah melakukan evaluasi terkait pengelolaan pada 306 TPA di seluruh Indonesia. Kami ingin pengelolaan TPA benar-benar mendapatkan perhatian serius dari jajaran pemerintah daerah," tuturnya.
Baca juga: KLH perkuat aturan daerah wajib kelola sampah sisa makanan
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) jumlah timbulan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru mencapai 61,62 persen, dengan masih terdapat 38,38 persen sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: