Kediri (ANTARA News) - Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur, mendukung pemerintah untuk melarang adanya kelompok yang mengatasnamakan diri "Islamic State of Iraq and Syria atau kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) berkembang di Indonesia.

"Upaya pemerintah untuk bersikap tegas melarang peredaran gerakan ISIS merupakan langkah yang tepat," kata Koordinator JIAD Jatim Aan Anshori, Selasa.

Aan mengatakan ideologi ISIS, yang menghalalkan kekerasan atas nama agama dalam mencapai tujuannya, punya potensi berkembang di Jawa Timur, seiring dengan meratanya kekuatan jaringan Islam fundamental-radikal di beberapa daerah.

Menurut dia, ide kekhilafahan Islam bukanlah persoalan kebebasan berekspresi dan berorganisasi, tapi sesungguhnya merupakan gagasan mengganti ideologi bangsa Indonesia. ISIS merupakan lembaga yang ingin mengganti ideologi Pancasila.

Ia menegaskan pemerintah harus melarang organisasi-organisasi yang berniat mengganti ideologi Pancasila, berkembang di Indonesia. Bahkan, ia meminta agar pemerintah menghukum yang bersangkutan dengan hukuman pidana.

Ia mengatakan pihaknya tidak mengharapkan Indonesia kecolongan dengan adanya kelompok-kelompok radikal seperti ISIS berkembang di Indonesia. Untuk itu, ia juga meminta agar pemerintah dengan tegas melakukan aksinya dengan menangkap serta menghukum orang-orang yang terlibat kelompok terlarang.

"Siapapun yang terlibat bisa dibawa ke pengadilan dengan tuduhan makar," tegasnya.

Menyinggung masih adanya video ISIS beredar di jejaring sosial "YouTube", Aan mengatakan pemerintah juga harus tegas untuk memblokirnya. Sebab, beredarnya video tersebut justru bisa menyuburkan berbagai gerakan fundamental yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.

Pihaknya menilai, Indonesia termasuk "lahan" yang subur untuk mencoba mengembangkan ideologi mereka. Bahkan, diduga sejumlah warga negara Indonesia ada yang terlibat di dalamnya.

"ISIS mengerti betul, Indonesia lahan yang subur. Kekuatan moderatnya besar, dan kekuatan fundamentalisnya juga tidak sedikit, sehingga mereka mengarahkan ekspansinya ke Indonesia," jelas Aan.

ISIS mulai menyebarkan pengaruhnya ke Indonesia melalui sebuah video yang diunggah ke "YouTube". Video itu berisi sekelompok warga Indonesia di ISIS yang meminta kaum Muslimin di Indonesia untuk bergabung dengan kelompok mereka.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkirakan ada sekitar 30 WNI dari sejumlah daerah masuk ke Suriah atau Irak dan bergabung dengan kelompok serta mendukung ISIS. Mereka di antaranya dari Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai menegaskan warga negara Indonesia yang memberikan dukungan terhadap kelompok bersenjata yang tergabung dalam ISIS bisa terancam hukuman, karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Polri sampai saat ini juga terus memonitor kelompok garis keras di Indonesia yang memiliki jaringan dengan ISIS.

Kementerian Hukum dan HAM sendiri mendata setidaknya 24 narapidana kasus terorisme yang telah menyatakan dukungan terhadap ISIS. (DHS/Z003)