KPK perpanjang pencekalan Sutan Bhatoegana
5 Agustus 2014 19:41 WIB
Pemeriksaan Kasus Suap SKK Migas. Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi di depan Kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/2). Mereka mendesak KPK untuk menuntaskan kasus suap di lingkup SKK Migas dimana nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana disebut dalam keterangan persidangan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu) ()
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa pencegahan keluar negeri untuk mantan ketua Komisi VII bidang Energi di DPR asal fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
"Tersangka SB (Sutan Bhatoegana) dilakukan pencegahan kembali untuk enam bulan ke depan sejak 24 Juli 2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Sutan Bhatoegana menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sutan sebelumnya sudah dicegah sejak 13 Februari 2014 namun terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo.
Ia pernah diperiksa sebagai tersangka pada 17 Juni 2014.
Dalam pemeriksaan itu, Sutan mengaku tidak menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang disebut oleh mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini diterima oleh Komisi VII.
Sutan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.
Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.
Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.
Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.
Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004. (D017/N002)
"Tersangka SB (Sutan Bhatoegana) dilakukan pencegahan kembali untuk enam bulan ke depan sejak 24 Juli 2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Sutan Bhatoegana menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sutan sebelumnya sudah dicegah sejak 13 Februari 2014 namun terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo.
Ia pernah diperiksa sebagai tersangka pada 17 Juni 2014.
Dalam pemeriksaan itu, Sutan mengaku tidak menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang disebut oleh mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini diterima oleh Komisi VII.
Sutan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.
Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.
Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.
Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.
Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004. (D017/N002)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: