Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan segera memberhentikan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar karena masa tugas yang akan berakhir pada Oktober 2014.

"Dirut Garuda Pak Emirsyah akan diganti. Calon penggantinya sedang dicari," kata Dahlan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa.

Alasan penggantian Emirsyah karena yang bersangkutan sudah menjabat selama dua periode.

Menurut catatan, pria kelahiran Jakarta, 28 Juni 1959 ini menjabat sebagai direktur utama pada perusahaan penerbangan "pelat merah" itu sejak tahun 2005, setelah pada tahun 2003 juga pernah menjabat Direktur Keuangan Garuda.

Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2003 tentang BUMN pasal 16 ayat (4) menyatakan masa jabatan direksi ditetapkan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Meski begitu, Dahlan tidak bersedia menyebutkan soal figur calon pengganti Emirsyah apakah dari internal atau dari kalangan profesional.

"Garuda sudah merupakan perusahan publik dan tidak lagi tunggal oleh kuasa pemegang saham Kementerian BUMN, jadi harus dirundingkan," ujar Dahlan.