Revisi Taman Nasional Aketajawe Lolobata libatkan pemangku kepentingan
16 November 2024 12:27 WIB
UPT Kementerian LHK lingkup Provinsi Malut menggelar Konsultasi publik revisi zonasi Taman Nasional (TN) Aketajawe Lolobata melibatkan pemangku kepentingan, Sabtu (16/11/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)
Ternate (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) lingkup Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar konsultasi publik revisi zonasi Taman Nasional (TN) Aketajawe Lolobata dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Kepala Balai TN Aketajawe Lolobata, Irwan Efendi di Ternate, Sabtu, menjelaskan tujuan utama revisi zonasi, untuk memperkuat pengelolaan zonasi berdasarkan kondisi ekologi, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TN Aketajawe Lolobata.
Konsultasi publik revisi zonasi Taman Nasional (TN) Aketajawe Lolobata menghadirkan 38 peserta, baik secara luring maupun daring, di ruang rapat kantor Gubernur Maluku Utara.
Baca juga: Unhas-Balai Taman Aketajawe Lolobata Halmahera jajaki kerja sama
Acara ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) lingkup Provinsi Maluku Utara, instansi vertikal seperti Balai Wilayah Sungai Maluku Utara dan Balai Standarisasi dan Instrumen Pertanian Maluku Utara.
Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD), perguruan tinggi, Polresta Tidore, pemerintah desa penyangga TN Aketajawe Lolobata, serta mitra kerja PT Antam, PT SDA, dan PT. NKA.
Sementara hadir secara daring perwakilan dari Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Direktorat Jenderal KSDAE, dan BPKH Wilayah VI Manado.
Rangkaian acara diisi dengan pemaparan materi oleh perwakilan dari Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi dan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata, yakni Mugiharto dari Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi mengenai Kebijakan Perencanaan Kawasan Konservasi.
Selanjutnya, Kepala Balai TN Aketajawe Lolobata, Irwan Efendi, tentang Pengelolaan TN Aketajawe Lolobata, serta Junesly F. Lilipory, Kepala SPTN Wilayah III tentan Rancangan Zona Pengelolaan TN Aketajawe Lolobata.
Segmen diskusi menjadi wadah bagi peserta untuk menyampaikan masukan, tanggapan, dan klarifikasi seperti Kepala Desa yang menjelaskan posisi wilayah mereka dan area taman nasional yang menjadi sumber penghidupan. Sedangkan perwakilan instansi pemerintah menyampaikan rencana pemanfaatan ruang untuk pembangunan fasilitas umum.
Habian, perwakilan masyarakat Suku Tobelo Dalam dan Kepala Desa Lili, Halmahera Timur, menyampaikan rasa terima kasih atas keterlibatan masyarakat adat dalam konsultasi ini. "Kami berterima kasih kepada taman nasional yang telah menjaga hutan sebagai rumah dan sumber kehidupan kami," ujarnya.
Baca juga: Yuk, lihat burung endemik di Aketajawe-Lolobata
Baca juga: Membangun masa depan hutan lestari di Taman Nasional Bukit Dua Belas
Kepala Balai TN Aketajawe Lolobata Irwan Efendi menegaskan kembali pentingnya keberadaan taman nasional dalam memberikan manfaat ekologis berupa jasa lingkungan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi masyarakat sekitar, termasuk Suku Tobelo Dalam.
Ia menyampaikan pembagian zonasi ini ibarat pembagian ruangan dalam rumah yang bertujuan sebagai panduan pengelolaan kawasan.
Hasil dari kegiatan ini digunakan untuk penyempurnaan rancangan zonasi yang akan diserahkan kepada Direktur Jenderal KSDAE Kementerian LHK untuk penilaian dan pengesahan.
Kepala Balai TN Aketajawe Lolobata, Irwan Efendi di Ternate, Sabtu, menjelaskan tujuan utama revisi zonasi, untuk memperkuat pengelolaan zonasi berdasarkan kondisi ekologi, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TN Aketajawe Lolobata.
Konsultasi publik revisi zonasi Taman Nasional (TN) Aketajawe Lolobata menghadirkan 38 peserta, baik secara luring maupun daring, di ruang rapat kantor Gubernur Maluku Utara.
Baca juga: Unhas-Balai Taman Aketajawe Lolobata Halmahera jajaki kerja sama
Acara ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) lingkup Provinsi Maluku Utara, instansi vertikal seperti Balai Wilayah Sungai Maluku Utara dan Balai Standarisasi dan Instrumen Pertanian Maluku Utara.
Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD), perguruan tinggi, Polresta Tidore, pemerintah desa penyangga TN Aketajawe Lolobata, serta mitra kerja PT Antam, PT SDA, dan PT. NKA.
Sementara hadir secara daring perwakilan dari Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Direktorat Jenderal KSDAE, dan BPKH Wilayah VI Manado.
Rangkaian acara diisi dengan pemaparan materi oleh perwakilan dari Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi dan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata, yakni Mugiharto dari Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi mengenai Kebijakan Perencanaan Kawasan Konservasi.
Selanjutnya, Kepala Balai TN Aketajawe Lolobata, Irwan Efendi, tentang Pengelolaan TN Aketajawe Lolobata, serta Junesly F. Lilipory, Kepala SPTN Wilayah III tentan Rancangan Zona Pengelolaan TN Aketajawe Lolobata.
Segmen diskusi menjadi wadah bagi peserta untuk menyampaikan masukan, tanggapan, dan klarifikasi seperti Kepala Desa yang menjelaskan posisi wilayah mereka dan area taman nasional yang menjadi sumber penghidupan. Sedangkan perwakilan instansi pemerintah menyampaikan rencana pemanfaatan ruang untuk pembangunan fasilitas umum.
Habian, perwakilan masyarakat Suku Tobelo Dalam dan Kepala Desa Lili, Halmahera Timur, menyampaikan rasa terima kasih atas keterlibatan masyarakat adat dalam konsultasi ini. "Kami berterima kasih kepada taman nasional yang telah menjaga hutan sebagai rumah dan sumber kehidupan kami," ujarnya.
Baca juga: Yuk, lihat burung endemik di Aketajawe-Lolobata
Baca juga: Membangun masa depan hutan lestari di Taman Nasional Bukit Dua Belas
Kepala Balai TN Aketajawe Lolobata Irwan Efendi menegaskan kembali pentingnya keberadaan taman nasional dalam memberikan manfaat ekologis berupa jasa lingkungan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi masyarakat sekitar, termasuk Suku Tobelo Dalam.
Ia menyampaikan pembagian zonasi ini ibarat pembagian ruangan dalam rumah yang bertujuan sebagai panduan pengelolaan kawasan.
Hasil dari kegiatan ini digunakan untuk penyempurnaan rancangan zonasi yang akan diserahkan kepada Direktur Jenderal KSDAE Kementerian LHK untuk penilaian dan pengesahan.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024
Tags: