Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp784.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.468.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.876.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.289.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.115.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.175.000
- Harga emas 25 gram: Rp35.312.000
- Harga emas 50 gram: Rp70.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp141.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp352.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp704.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.408.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: Emas Antam 15 November naik tipis Rp4.000 jadi Rp1,470 juta per gram
Baca juga: Harga emas 14 November turun Rp11.000 jadi Rp1,466 juta per gram
Baca juga: Emas Antam pada 13 November turun tipis Rp5.000 jadi Rp1,477 juta/gram