Jakarta (ANTARA) - Memilih childfree atau tidak mempunyai anak dalam hubungan pernikahan semakin marak diperbincangkan. Mayoritas masyarakat Indonesia memiliki pandangan bahwa anak merupakan tujuan terjadinya pernikahan. Lantas, bagaimana dalam pandangan Islam terkait childfree?
Melansir dari media sosial Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, dalam Islam secara eksplisit hukum childfree adalah tidak haram, karena memang tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadis yang mewajibkan suami dan istri untuk memiliki anak.
Namun, memiliki keturunan setelah menikah merupakan sunnah, dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, "Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para Nabi pada hari kiamat".
Dari hadis tersebut dapat memiliki pengertian yang jelas bahwa Rasulullah SAW menghendaki banyaknya umat dari pasangan suami istri. Karena dengan banyaknya umat, Islam akan menjadi besar dan disegani oleh umat lainnya.
Baca juga: Menimbang baik buruk "childfree"
Tentunya secara tidak langsung menyatakan bahwa childfree itu tidak diperkenankan karena Rasulullah SAW sendiri memerintahkan umatnya untuk memiliki keturunan.
Selain hadis di atas, mengenai pernikahan dan memperoleh keturunan juga sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-A’raf ayat 189:
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ اِلَيْهَاۚ فَلَمَّا تَغَشّٰىهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيْفًا فَمَرَّتْ بِهٖۚ فَلَمَّآ اَثْقَلَتْ دَّعَوَا اللّٰهَ رَبَّهُمَا لَىِٕنْ اٰتَيْتَنَا صَالِحًا لَّنَكُوْنَنَّ مِنَ الشّٰكِرِيْنَ
Artinya: Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu (Adam) dan darinya Dia menjadikan pasangannya agar dia cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Kemudian, setelah ia mencampurinya, dia (istrinya) mengandung dengan ringan. Maka, ia pun melewatinya dengan mudah. Kemudian, ketika dia merasa berat, keduanya (suami istri) memohon kepada Allah, Tuhan mereka, “Sungguh, jika Engkau memberi kami anak yang saleh, pasti kami termasuk orang-orang yang bersyukur.
Ayat di atas mengandung spirit bahwa pernikahan yang normal dan sejalan dengan sunatullah adalah pernikahan dengan hadirnya anak. Anak sebagai sesuatu yang patut disyukuri keberadaannya, karena anak merupakan rezeki dari Allah SWT sekaligus amanah yang harus dijaga, dilansir dari E-Journal UIN Jakarta yang berjudul Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam.
Melansir dari NU Online, kesepakatan suami istri untuk tidak punya anak dari pernikahannya dilakukan dengan berbagai motif dan cara. Terdapat motif dan cara yang dilarang dalam pandangan Islam, seperti:
1. Motif keyakinan yang keliru, yaitu orang memilih tidak punya anak karena khawatir anak yang dilahirkan adalah anak perempuan, sementara ia berkeyakinan bahwa mempunyai anak perempuan merupakan aib, sebagaimana keyakinan orang Arab jahiliyah tempo dulu yang sampai dalam tahap membunuhnya.
Sebagaimana andaikan karena keyakinan seperti ini kemudian orang memilih tidak menikah atau tidak bersetubuh dengan istrinya setelah pernikahan, maka ia berdosa. Dosanya seperti dosa perempuan yang enggan menikah karena sombong dan merasa superior dibanding laki-laki atau dosa lelaki yang menolak menikah atas alasan yang merendahkan perempuan.
Baca juga: Fenomena childfree, pengertian dan alasan yang mendasari
2. Motif perempuan menolak wujudnya anak karena kelewat ketat menjaga kebersihan diri, tidak mau melahirkan, tidak mau nifas dan tidak mau menyusui bayi, seperti tradisi perempuan-perempuan sekte Khawarij yang selalu berlebihan dalam menggunakan air untuk membersihkan diri.
3. Mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, penjarangan kelahiran melalui cara apa pun tidak dapat diperkenankan kalau mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak.
Sterilisasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.
Dilihat dari cara suami-istri merealisasikan pilihan childfree terdapat dua hukum. Makruh bila sekadar menunda kehamilan. Namun, bila dengan mematikan fungsi reproduksinya secara total maka hukumnya haram.
Melansir laman Kemenag Kanwil NTB, childfree diperbolehkan jika pasangan suami istri menunda untuk tidak memiliki anak dengan alasan tertentu yang dapat memberatkan dan membahayakan pasangan tersebut.
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Isra' ayat 31: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang sangat besar” (QS. Al-Isra'/17 : 31).
Apabila pasangan yang menikah lalu tidak mau mempunyai anak karena takut kebutuhan finansialnya tidak terpenuhi, maka hal tersebut adalah hal yang salah. Hal ini lantaran sifat tersebut serupa dengan sifat keyakinan orang-orang jahilliyyah yaitu tidak mau mempunyai anak karena kemiskinan mereka atau takut jatuh miskin, melansir laman almanhaj.
Baca juga: BKKBN: Pertimbangkan tanggung jawab sosial sebelum pilih "childfree"
Baca juga: Pengaruh childfree terhadap kesehatan, berisiko terkena kanker
Pilih tidak punya anak (childfree), bagaimana hukumnya dalam Islam?
16 November 2024 07:57 WIB
Sejumlah anak bermain lumpur di Pantai Pasir Putih, Kasemen, Kota Serang, Banten, Kamis (14/11/2024). . ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/tom.
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: