Telaah
Judi online dan kedaruratan sosial ekonomi bangsa
Oleh Hanni Sofia
15 November 2024 18:17 WIB
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (depan) memberikan keterangan usai mengunjungi pasien-pasien yang mengalami gangguan mental akibat kecanduan judi online di RSCM, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Berdasarkan data RSCM, sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 100 orang pasien dirawat setelah mengalami gangguan mental akibat kecanduan judi online. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Jakarta (ANTARA) - Judi online seperti virus menginfeksi seluruh sendi kehidupan hingga menjelma menjadi fenomena yang meluas di kalangan masyarakat Indonesia.
Tidak hanya mengundang kecemasan moral, praktik judi online secara konkret menjadi ancaman nyata bagi kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat secara nasional.
Praktik ini mengerikan karena secara psikologis juga menciptakan ketergantungan yang melekat sehingga terasa semakin sulit untuk bisa melepaskan diri dari lingkaran setan judi online sekali pernah terjerat ke dalamnya.
Maka tak berlebihan jika kemudian Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa judi online telah menjadi bencana sosial. Pernyataan ini disadari bukanlah sekadar retorika atau hiperbola, melainkan refleksi dari realitas yang dihadapi saat ini.
Bangsa ini memerlukan tindakan segera dan terkoordinasi untuk mengatasi masalah judi online sebelum dampaknya semakin meluas dan merusak fondasi ekonomi serta sosial bangsa.
Data intelijen yang diungkap oleh Menkopolhukam Budi Gunawan juga amat mencengangkan, ketika tercatat ada setidaknya 8,8 juta orang di Indonesia terlibat judi online pada 2024 dengan 80 persen di antaranya atau mayoritas berasal dari masyarakat ekonomi kelas bawah dan anak-anak muda.
Perputaran uang di dalamnya bukan sembarangan bahkan mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023 menunjukkan bahwa realitas ini adalah dimensi baru dari masalah yang lebih besar yakni bagaimana judi online mempengaruhi stabilitas ekonomi negara.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada kuartal pertama tahun 2024 saja, transaksi terkait judi online sudah menyentuh Rp100 triliun.
Ironisnya, jumlah fantastis ini tidak memberikan kontribusi positif bagi perekonomian. Sebaliknya, dana yang seharusnya digunakan untuk konsumsi atau investasi produktif justru mengalir ke luar negeri melalui perusahaan cangkang.
Ini akan sangat mudah untuk melemahkan likuiditas domestik, mengurangi daya beli masyarakat, dan berpotensi menekan nilai tukar rupiah.
Ekonom David Sumual kepada media menjelaskan bahwa konsumsi rumah tangga yang menjadi tulang punggung perekonomian yang menyumbang 54,9 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB) pun jadi terancam akibat praktik judi online.
Masyarakat yang kecanduan judi cenderung mengalokasikan dana mereka untuk aktivitas ini, sehingga mengurangi belanja pada sektor produktif.
Ketika daya beli turun, pertumbuhan ekonomi ikut melambat. Dampak lainnya adalah meningkatnya risiko utang rumah tangga akibat kekalahan berjudi, yang dapat memicu kredit macet di sektor perbankan.
Dan tampaknya, dampak ekonomi negatif judi online tidak berhenti di situ. Perputaran uang besar dalam aktivitas ilegal ini memperkuat ekonomi bawah tanah, yang sepenuhnya berada di luar kendali pemerintah.
Tidak ada pajak yang masuk, tidak ada pengawasan terhadap aliran dana, dan tidak ada kontribusi ke sektor formal. Praktik ini juga meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan aktivitas kriminal lain.
PPATK mencatat bahwa ribuan rekening bank telah diblokir karena terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Namun, celah hukum dan teknologi yang terus berkembang membuat pemberantasan aktivitas ini seperti mengejar bayangan.
Menciptakan ketergantungan
Sisi sosial dari judi online juga tidak bisa diabaikan. Ketergantungan pada judi menggerogoti produktivitas tenaga kerja, menurunkan kinerja, dan memicu konflik keluarga.
Bahkan, kriminalitas seperti penipuan dan pencurian sering kali terjadi akibat individu yang terjebak dalam jeratan utang judi.
Dengan kata lain, judi online menciptakan lingkaran setan yang tidak hanya menghancurkan individu tetapi juga komunitas yang lebih luas.
Langkah-langkah pemerintah untuk menangani masalah ini sudah berjalan, termasuk pemblokiran situs judi dan penangkapan pelaku.
Namun, pertumbuhan eksponensial dari perputaran uang dan jumlah pemain menunjukkan bahwa upaya ini masih harus dioptimalkan.
Sebab judi online beroperasi dengan memanfaatkan celah teknologi dan regulasi. Situs-situs baru bermunculan setiap saat, dan aplikasi mobile semakin memudahkan akses. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif untuk menangani masalah ini.
Salah satu langkah penting adalah edukasi masyarakat. Kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online perlu digencarkan, khususnya di kalangan generasi muda yang menjadi target utama pelaku bisnis ini.
Selain itu, regulasi yang lebih ketat terhadap layanan keuangan dan teknologi harus diterapkan untuk mencegah aliran dana yang tidak sah. Kerjasama internasional juga menjadi krusial, mengingat sebagian besar platform judi online beroperasi lintas negara.
Pada akhirnya, judi online bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas ekonomi dan sosial bangsa.
Fenomena ini mencerminkan ada pekerjaan rumah besar yang sistemik untuk dapat mengelola dampak teknologi terhadap masyarakat.
Karena jika tidak segera ditangani dengan langkah-langkah tegas dan terkoordinasi, judi online dapat merusak fondasi perekonomian dan menciptakan masalah sosial yang jauh lebih besar di masa depan.
Fenomena ini bukan sekadar tren, tetapi bom waktu yang terus berdetak di tengah masyarakat.
Apalagi judi online beroperasi di bawah radar regulasi pemerintah, memperkuat ekonomi bawah tanah yang tidak tercatat dan tidak dikenai pajak.
Hal ini mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam perekonomian, menciptakan risiko bagi stabilitas ekonomi nasional.
Sejumlah analisis ekonomi sudah memperingatkan dan menekankan bahwa perputaran uang dalam judi online tidak menyentuh sektor riil, melainkan menciptakan gelembung ekonomi yang berbahaya.
Jadi, ke depan bangsa ini sangat memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk edukasi masyarakat, penegakan hukum yang lebih tegas, dan kerja sama internasional untuk menangani aliran dana lintas batas. Sehingga pada satu titik kelak, judi online benar-benar dapat diberantas.
Tidak hanya mengundang kecemasan moral, praktik judi online secara konkret menjadi ancaman nyata bagi kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat secara nasional.
Praktik ini mengerikan karena secara psikologis juga menciptakan ketergantungan yang melekat sehingga terasa semakin sulit untuk bisa melepaskan diri dari lingkaran setan judi online sekali pernah terjerat ke dalamnya.
Maka tak berlebihan jika kemudian Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa judi online telah menjadi bencana sosial. Pernyataan ini disadari bukanlah sekadar retorika atau hiperbola, melainkan refleksi dari realitas yang dihadapi saat ini.
Bangsa ini memerlukan tindakan segera dan terkoordinasi untuk mengatasi masalah judi online sebelum dampaknya semakin meluas dan merusak fondasi ekonomi serta sosial bangsa.
Data intelijen yang diungkap oleh Menkopolhukam Budi Gunawan juga amat mencengangkan, ketika tercatat ada setidaknya 8,8 juta orang di Indonesia terlibat judi online pada 2024 dengan 80 persen di antaranya atau mayoritas berasal dari masyarakat ekonomi kelas bawah dan anak-anak muda.
Perputaran uang di dalamnya bukan sembarangan bahkan mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023 menunjukkan bahwa realitas ini adalah dimensi baru dari masalah yang lebih besar yakni bagaimana judi online mempengaruhi stabilitas ekonomi negara.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada kuartal pertama tahun 2024 saja, transaksi terkait judi online sudah menyentuh Rp100 triliun.
Ironisnya, jumlah fantastis ini tidak memberikan kontribusi positif bagi perekonomian. Sebaliknya, dana yang seharusnya digunakan untuk konsumsi atau investasi produktif justru mengalir ke luar negeri melalui perusahaan cangkang.
Ini akan sangat mudah untuk melemahkan likuiditas domestik, mengurangi daya beli masyarakat, dan berpotensi menekan nilai tukar rupiah.
Ekonom David Sumual kepada media menjelaskan bahwa konsumsi rumah tangga yang menjadi tulang punggung perekonomian yang menyumbang 54,9 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB) pun jadi terancam akibat praktik judi online.
Masyarakat yang kecanduan judi cenderung mengalokasikan dana mereka untuk aktivitas ini, sehingga mengurangi belanja pada sektor produktif.
Ketika daya beli turun, pertumbuhan ekonomi ikut melambat. Dampak lainnya adalah meningkatnya risiko utang rumah tangga akibat kekalahan berjudi, yang dapat memicu kredit macet di sektor perbankan.
Dan tampaknya, dampak ekonomi negatif judi online tidak berhenti di situ. Perputaran uang besar dalam aktivitas ilegal ini memperkuat ekonomi bawah tanah, yang sepenuhnya berada di luar kendali pemerintah.
Tidak ada pajak yang masuk, tidak ada pengawasan terhadap aliran dana, dan tidak ada kontribusi ke sektor formal. Praktik ini juga meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan aktivitas kriminal lain.
PPATK mencatat bahwa ribuan rekening bank telah diblokir karena terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Namun, celah hukum dan teknologi yang terus berkembang membuat pemberantasan aktivitas ini seperti mengejar bayangan.
Menciptakan ketergantungan
Sisi sosial dari judi online juga tidak bisa diabaikan. Ketergantungan pada judi menggerogoti produktivitas tenaga kerja, menurunkan kinerja, dan memicu konflik keluarga.
Bahkan, kriminalitas seperti penipuan dan pencurian sering kali terjadi akibat individu yang terjebak dalam jeratan utang judi.
Dengan kata lain, judi online menciptakan lingkaran setan yang tidak hanya menghancurkan individu tetapi juga komunitas yang lebih luas.
Langkah-langkah pemerintah untuk menangani masalah ini sudah berjalan, termasuk pemblokiran situs judi dan penangkapan pelaku.
Namun, pertumbuhan eksponensial dari perputaran uang dan jumlah pemain menunjukkan bahwa upaya ini masih harus dioptimalkan.
Sebab judi online beroperasi dengan memanfaatkan celah teknologi dan regulasi. Situs-situs baru bermunculan setiap saat, dan aplikasi mobile semakin memudahkan akses. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif untuk menangani masalah ini.
Salah satu langkah penting adalah edukasi masyarakat. Kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online perlu digencarkan, khususnya di kalangan generasi muda yang menjadi target utama pelaku bisnis ini.
Selain itu, regulasi yang lebih ketat terhadap layanan keuangan dan teknologi harus diterapkan untuk mencegah aliran dana yang tidak sah. Kerjasama internasional juga menjadi krusial, mengingat sebagian besar platform judi online beroperasi lintas negara.
Pada akhirnya, judi online bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas ekonomi dan sosial bangsa.
Fenomena ini mencerminkan ada pekerjaan rumah besar yang sistemik untuk dapat mengelola dampak teknologi terhadap masyarakat.
Karena jika tidak segera ditangani dengan langkah-langkah tegas dan terkoordinasi, judi online dapat merusak fondasi perekonomian dan menciptakan masalah sosial yang jauh lebih besar di masa depan.
Fenomena ini bukan sekadar tren, tetapi bom waktu yang terus berdetak di tengah masyarakat.
Apalagi judi online beroperasi di bawah radar regulasi pemerintah, memperkuat ekonomi bawah tanah yang tidak tercatat dan tidak dikenai pajak.
Hal ini mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam perekonomian, menciptakan risiko bagi stabilitas ekonomi nasional.
Sejumlah analisis ekonomi sudah memperingatkan dan menekankan bahwa perputaran uang dalam judi online tidak menyentuh sektor riil, melainkan menciptakan gelembung ekonomi yang berbahaya.
Jadi, ke depan bangsa ini sangat memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk edukasi masyarakat, penegakan hukum yang lebih tegas, dan kerja sama internasional untuk menangani aliran dana lintas batas. Sehingga pada satu titik kelak, judi online benar-benar dapat diberantas.
Copyright © ANTARA 2024
Tags: