Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum memblokir akses terhadap video ajakan bergabung dengan ISIS karena belum ada aduan dari lembaga lain.

Alasan itu disampaikan oleh Juru bicara Kementerian Komunikasi, Ismail Cawidu.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan ada beberapa kementerian dan lembaga terkait yang berwenang untuk membuat pengaduan.

Di antaranya adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, juga Kementerian Hukum dan HAM.

Video ajakan kepada penduduk Indonesia untuk bergabung dengan ISIS mulai beredar pada 22 Juli 2014.

Hingga berita ini diturunkan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, belum memerintahkan upaya blokir terhadap video berdurasi 8 menit 27 detik tersebut di Youtube.
(A029)