Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan kesalahan dan menimbulkan kecurigaan publik, kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain.

Abdul Malik mengemukakan hal itu terkait Surat Edaran KPU tanggal 25 Juli 2014 No 1446/KPU/VII/2014 bersifat segera. Surat Edaran itu ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota seluruh Indonesia terkait pembukaan kotak suara.

"Tindakan itu berbahaya dan akan memunculkan spekulasi dan kecurigaan publik," katanya di Jakarta, Minggu.

Pasalnya, kata Malik, pembukaan kotak suara oleh KPU pasca Pilpres tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Apa yang dilakukan KPU tidak berdasar. Membuka kotak suara bisa dilakukan karena atas atau rekomendasi Bawaslu dan karena perintah putusan MK," kata Malik.

KPU menyatakan alasan penerbitan surat edaran, dimana dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilpres secara nasional saksi pasangan calon menyampaikan keberatannya.

Menurut surat edaran itu, saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden mempermasalahkan keberadaan pemilih tambahan yang menggunakan formulir model A5 PPWP (DPTb) dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPTb/DPK dan menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara di TPS.

"KPU meminta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan salinan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP yang telah dilegalisir serta segera menyampaikan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK)," demikian salah satu poin surat edaran itu.

KPU juga menginstuksikan agar dalam proses pengambilan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian.

Setelah formulir A5 PPWP dan C7 PPWP digandakan, formulir asli kemudian dikembalikan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula. KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota selanjutnya diminta melegalisir salinan dua formulir tersebut melalui Kantor POS.

Dan, terakhir, membuat berita acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani oleh Ketua KPUD Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kabupaten/Kota.(zul)