Tanjung Pinang, Kepri, (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 105 warga negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Jati H Winarto di Tanjung Pinang, Kepri, Kamis mengatakan sebanyak 105 orang menjalani deportasi ke tanah air melalui Tanjung Pinang.

Dari total 105 WNI tersebut, sebanyak 64 merupakan laki-laki, 40 perempuan, dan satu bayi berusia 6,5 bulan.

WNI yang keseluruhannya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) itu menghadapi berbagai persoalan hukum di Malaysia.

Kepada ANTARA beberapa dari mereka mengaku masuk dan kemudian bekerja di Malaysia tanpa memiliki dokumen yang sah. Beberapa lainnya masuk melalui jalur tidak resmi dan tertangkap aparat sesaat setelah tiba di Malaysia.

Mereka telah menjalani proses hukum dan kemudian ditempatkan di Depo Imigresen Pekan Nenas, Johor, untuk menunggu waktu pemulangan ke Indonesia.

KJRI Johor Bahru telah membantu proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang menjalani deportasi, yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Selanjutnya membantu menyediakan tiket bagi mereka yang tidak memiliki dana untuk proses pemulangan.

Pemulangan ratusan PMI tersebut melalui jalur laut dengan rute Pelabuhan Stulang Laut Malaysia di Johor Bahru. Kapal mulai meninggalkan pelabuhan sekitar pukul 10.20 waktu Malaysia (pukul 09.20 WIB) dan tiba di Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepri, menjelang pukul 13.00 WIB.

Setelah melalui proses asesmen oleh Imigrasi di Pelabuhan Tanjung Pinang, 105 orang dibawa ke fasilitas Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang milik Kementerian Sosial untuk menjalani rehabilitasi sambil menunggu waktu pemulangan ke daerah masing-masing.

Sebanyak 14 petugas Imigrasi Malaysia dari Depo Imigresen Pekan Nenas juga mengikuti proses pemulangan WNI tersebut dan sempat melakukan kunjungan ke RPTC, melihat tempat rehabilitasi para PMI yang telah menjalani deportasi.

Kepala Sub Direktorat Pelindungan WNI Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Rina Komaria beserta sejumlah staf dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Koordinator Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang Sulistyaningsih dan staf dari Kementerian Sosial ikut menjemput kedatangan para PMI tersebut di Pelabuhan Tanjung Pinang.

KJRI Johor Bahru dari Januari hingga November 2024 sudah memfasilitasi pemulangan WNI ke tanah air lebih dari 3.725 orang (per 10 November 2024) didominasi PMI bermasalah yang ditahan di depot detensi imigrasi Pekan Nenas, Machap Umboo, Lenggeng dan Kemayan Malaysia.

Baca juga: BP3MI dampingi pemulangan 105 PMI melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Baca juga: Polisi gagalkan keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia
Baca juga: BP3MI Kepri fasilitasi pemulangan 32 PMI non prosedural dari Malaysia