Dia mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya mitigasi yang disiapkan KPU guna terlaksananya Pilkada 2024 sebaik mungkin.
Sirekap, menurut Fahmi, telah diuji coba sebelumnya, dengan melibatkan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Hasil supervisi dan monitoring kami di KPPS, menurut KPPS, menurut PPK dan PPS, Sirekap sekarang jauh lebih baik dibanding sebelumnya," ujar dia.
Baca juga: Sirekap siap digunakan di Pilkada DKI Jakarta 2024
Baca juga: KPU DKI imbau pendukung tanpa undangan tidak hadir di debat Pilkada
Nantinya, formulir KPU berisi berita acara pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Formulir C hasil yang diunggah di Sirekap dapat masyarakat lihat di laman infopemilu.kpu.go.id.Baca juga: Sirekap siap digunakan di Pilkada DKI Jakarta 2024
Baca juga: KPU DKI imbau pendukung tanpa undangan tidak hadir di debat Pilkada
"Yang berbeda, tidak ada tabulasi pada menu Sirekap sekarang. Kalau pemilu yang lalu ada tabulasi, bisa tahu langsung perolehan suara di masing-masing kelurahan, kecamatan. Yang sekarang hanya menampilkan foto C hasilnya saja," katanya.
Sebelumnya digunakan dalam Pilkada 2024, Sirekap digunakan pada Pemilu 2024. Aplikasi ini menjadi bagian dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pemilu.
Salah satunya prinsip terbuka. KPU DKI Jakarta bekerja secara transparan dan ingin Pilkada Jakarta 2024 berlangsung secara terbuka.
Salah satunya prinsip terbuka. KPU DKI Jakarta bekerja secara transparan dan ingin Pilkada Jakarta 2024 berlangsung secara terbuka.
Melalui Sirekap ini, penyelenggara pemilu termasuk KPU sampai jajaran KPPS diharapkan mampu bekerja secara profesional dan transparan. "Dengan adanya aplikasi Sirekap diharapkan muncul kepercayaan publik, partisipasi masyarakat," katanya.