Bea Cukai: Nasib bahan baku Sritex di bawah kewenangan kurator
14 November 2024 22:05 WIB
Arsip - Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan nasib bahan baku PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kini berada di bawah kewenangan kurator.
Dia mengaku tak mempunyai kewenangan atas tersendatnya impor dan ekspor bahan baku Sritex.
“Soal Sritex, itu kurator yang punya kewenangan. Kami ikut saja (proses hukumnya) karena kami tidak punya kewenangan,” kata Asko saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, Kamis.
Lantaran menjadi wewenang kurator, Asko mengatakan tak ada komunikasi antara pihak penegak hukum dengan Bea Cukai terkait upaya penyelesaian kasus tersebut.
“Kami menghormati hukum bahwa yang memegang kewenangan itu kurator. Jadi, kami mengikuti apa kata kurator,” tambah dia.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bakal memantau terkait ketersediaan bahan baku PT Sritex yang sebelumnya perusahaan tekstil itu menyatakan bahan baku yang tersedia hanya tersisa untuk tiga minggu produksi.
"Kita akan pantau," kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza ditemui di Jakarta, Kamis.
Adapun disampaikan Wamenperin, pihaknya juga hingga saat ini masih menunggu hasil kasasi yang sebelumnya diajukan oleh Sritex untuk tindakan lebih lanjut.
"Masih menunggu hasil kasasi," ujar dia.
Selanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita menyatakan bahan baku yang dibutuhkan oleh Sritex saat ini masih dalam proses importasi, hal itu karena ketika perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut dinyatakan pailit, akses ke zona berikat sempat dibekukan.
"Ketika itu dipailitkan Bea Cukai mengantisipasi, mungkin apa dia terlalu atraktif atau apa, akhirnya semua fasilitasnya dibekukan, bahasanya. Nah untuk itu ketika udah dibekukan, kita ada proses untuk membuka kembali," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menjelaskan karyawan yang diliburkan karena adanya persoalan mengenai pasokan bahan baku yang tersendat. Ia juga mengakui bahwa pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji.
Jumlah itu disebut Iwan akan terus meningkat bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, pasalnya ketersediaan baku disebutnya hanya mampu bertahan untuk produksi selama tiga minggu ke depan.
Baca juga: Kemenperin pantau ketersediaan bahan baku produksi Sritex
Baca juga: Kurator kepalilitan PT Sritex mulai kumpulkan kreditor
Dia mengaku tak mempunyai kewenangan atas tersendatnya impor dan ekspor bahan baku Sritex.
“Soal Sritex, itu kurator yang punya kewenangan. Kami ikut saja (proses hukumnya) karena kami tidak punya kewenangan,” kata Asko saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, Kamis.
Lantaran menjadi wewenang kurator, Asko mengatakan tak ada komunikasi antara pihak penegak hukum dengan Bea Cukai terkait upaya penyelesaian kasus tersebut.
“Kami menghormati hukum bahwa yang memegang kewenangan itu kurator. Jadi, kami mengikuti apa kata kurator,” tambah dia.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bakal memantau terkait ketersediaan bahan baku PT Sritex yang sebelumnya perusahaan tekstil itu menyatakan bahan baku yang tersedia hanya tersisa untuk tiga minggu produksi.
"Kita akan pantau," kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza ditemui di Jakarta, Kamis.
Adapun disampaikan Wamenperin, pihaknya juga hingga saat ini masih menunggu hasil kasasi yang sebelumnya diajukan oleh Sritex untuk tindakan lebih lanjut.
"Masih menunggu hasil kasasi," ujar dia.
Selanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita menyatakan bahan baku yang dibutuhkan oleh Sritex saat ini masih dalam proses importasi, hal itu karena ketika perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut dinyatakan pailit, akses ke zona berikat sempat dibekukan.
"Ketika itu dipailitkan Bea Cukai mengantisipasi, mungkin apa dia terlalu atraktif atau apa, akhirnya semua fasilitasnya dibekukan, bahasanya. Nah untuk itu ketika udah dibekukan, kita ada proses untuk membuka kembali," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menjelaskan karyawan yang diliburkan karena adanya persoalan mengenai pasokan bahan baku yang tersendat. Ia juga mengakui bahwa pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji.
Jumlah itu disebut Iwan akan terus meningkat bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, pasalnya ketersediaan baku disebutnya hanya mampu bertahan untuk produksi selama tiga minggu ke depan.
Baca juga: Kemenperin pantau ketersediaan bahan baku produksi Sritex
Baca juga: Kurator kepalilitan PT Sritex mulai kumpulkan kreditor
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024
Tags: