Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) meraih penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam siaran resminya mengatakan pihaknya telah melakukan penilaian kepatuhan yang merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
“Adapun tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi. Selain itu, penilaian kepatuhan menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung,” kata Mokhammad Najih, Kamis.
Dalam hal ini, BPOM mendapatkan nilai hampir sempurna yakni 94,94 dan berhasil menjadi lembaga terbaik kedua. Capaian tersebut menjadi peningkatan yang membanggakan bagi seluruh jajaran BPOM.
Menurut dia, partisipasi dari masyarakat juga menjadi modal dan aset penting dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pembangunan tersebut.
Dia melanjutkan bahwa saat ini masyarakat bukan lagi menjadi objek, namun sudah berperan sebagai subjek pembangunan. Dukungan dan masukan dari masyarakat menjadi acuan dalam pembangunan pemerintah.
Dalam hal ini, penghargaan diserahkan langsung oleh Pimpinan Ombudsman, Dadang S. Suharmawijaya, yang diterima oleh Sekretaris Utama (Sestama) BPOM Jayadi di acara Penganugerahan Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 Jakarta.
Baca juga: BPOM: Pererat kolaborasi cegah pengiriman narkotika via jasa ekspedisi
Baca juga: BPOM dukung pemusnahan barang ilegal karena rugikan negara
BPOM raih penghargaan dari Ombudsman RI
14 November 2024 20:46 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) terima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia. (ANTARA/Badan POM)
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: