"Ketiga pelaku sementara ditahan di Markas Polres Pulau Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikkan senjata api," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Bintang Juliana, di Ambon, Sabtu.
Ketiga warga itu ditahan personil TNI dan Polri saat melakukan pemeriksaan guna mencegah bentrokan lanjutan.
Tiga warga yang ditahan tersebut di antaranya Muhamad Nur Nukuhehe (34) alias Bapa Oyang karena kedapatan membawa sepucuk senjara airsoft gun dan sebilah parang, da Nnupati Mahu (43) yang membawa sepucuk senjata rakitan laras panjang dengan delapan butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Kendati begitu, Kapolres mengaku polisi belum menjalani pemeriksaan lanjutan karena masih menunggu proses rekonsiliasi antara tokoh masyarakat kedua desa.
Kendati begitu, Kapolres mengaku polisi belum menjalani pemeriksaan lanjutan karena masih menunggu proses rekonsiliasi antara tokoh masyarakat kedua desa.
"Ketiganya masih diamankan di Mapolres dan belum menjalani pemeriksaan lanjutan. Kami masih menunggu perkembangan dialog dan rekonsiliasi antara tokoh masyarakat kedua desa yang akan dilanjutkan hari ini (Sabtu)," katanya.