Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sesjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI Laksamana Madya TNI T.S.N.B Hutabarat memaparkan urgensi revitalisasi Wantannas RI menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) RI.

"Yang menjadi latar belakang adalah pertama spektrum ancaman yang saat ini sudah menjadi multidimensi berdasarkan Astagatra," kata Cokky Hutabarat, sapaan karibnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa konsep keamanan nasional juga berkembang dan mengalami perluasan dari dimensi keamanan negara yang kemudian bertambah meliputi keamanan publik hingga keamanan manusia.

"Inti dari konsep keamanan nasional adalah upaya menjaga dan melindungi kepentingan nasional suatu negara," ucapnya.

Untuk itu, dia menyebut pengamanan ancaman terhadap keamanan nasional harus dilaksanakan secara tepat, terintegrasi, holistik, dan bersifat komprehensif sehingga dibutuhkan forum National Security Council (NSC) dalam keadaan krisis, mendesak, bersifat strategis, serta kompleks yang mengancam keamanan nasional.

"Dalam kondisi ini seorang presiden membutuhkan mekanisme pengambilan keputusan yang komprehensif," ujarnya.

Dia pun menyebut keberadaan Dewan Keamanan Nasional saat ini menjadi suatu keniscayaan, menyusul revitalisasi dewan serupa di sejumlah negara lain.

Dia lantas menuturkan fungsi Dewan Keamanan Nasional di beberapa negara, di antaranya berfungsi sebagai forum sidang atau koordinasi tertinggi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dan bukan menjadi lembaga yang bersifat operasional.

Lalu, membantu presiden untuk mengambil keputusan dalam keadaan darurat dan situasi krisis.

"Dewan inilah, bukan hanya sekedar sidang kabinet sebagai kepala negara, tapi presiden sebagai ketua dewan, di mana pada rapat ini lebih komprehensif presiden bisa mengundang masyarakat juga, (masyarakat) bisa hadir dalam sidang tersebut seperti dilakukan di negara lain," paparnya.

Kemudian, forum yang diketuai presiden untuk menangani permasalahan yang sudah mencapai eskalasi tinggi krusial, mendesak, dan strategis. Termasuk, di antaranya menetapkan status darurat sipil militer dan perang.

"Di era Soekarno itu bahkan pernah dilakukan dua kali sidang dewan yang mengakibatkan keputusan negara dalam keadaan status darurat militer di Sumatera bagian Utara dan status darurat militer se-Indonesia saat itu," tuturnya.

Selanjutnya, menyusun langkah-langkah nasional sekuriti strategi, hingga membangun ketahanan nasional untuk mencapai kondisi keamanan nasional dan pembuatan perkembangan lingkungan strategis, serta penilaian dan rumusan ancaman (national security assessment).

Dia menambahkan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum menjadi peserta pada forum National Security Council tingkat internasional.

"Hal ini mengakibatkan suara Indonesia kurang terdengar oleh Dewan Keamanan PBB," kata dia.

Baca juga: Perubahan Wantannas jadi Wankamnas tinggal tunggu keputusan Presiden

Baca juga: Komisi I DPR dukung perubahan Wantannas menjadi Wankamnas