Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menindaklanjuti laporan ketidaknetralan sejumlah kepala desa di wilayah itu menjelang Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya menerima laporan atas delapan kades di Muara Enim dan satu kades di Banyuasin terkait pelanggaran netralitas.

“Laporan ini terkait dengan soal netralitas kades yang memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon peserta pilkada di wilayah tersebut," katanya.

Ia menjelaskan laporan atas delapan kades di Muara Enim sudah ditindaklanjuti. Hasil penyelidikan di Bawaslu Sumsel sudah disampaikan ke Pj Bupati Muara Enim, Henky, sedangkan di Banyuasin masih dalam proses.

"Laporan untuk kades di Muara Enim sudah direkomendasi ke Pj Bupati dan satu laporan di Banyuasin sedang dalam proses. Untuk rekomendasi yang sudah disampaikan ke Pj Bupati Muara Enim, akan tetapi kami belum dapat info terkait sanksi yang diberikan," jelasnya.

Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan kades ini karena berpose dengan salah satu paslon, sehingga hal itu dinilai pelapor sebagai tindakan yang tidak netral dan berpihak.

"Karena kades ini berfoto dengan paslon. Laporan itu berdasarkan laporan masyarakat, bukan dari tim paslon," kata Kurniawan.

Sebelumnya, Bawaslu mengingatkan kepala desa di daerah itu terkait sanksi sebagai konsekuensi melanggar netralitas pada Pilkada serentak 2024.

“Kami dari Bawaslu terus mengingatkan Kepala Desa dan Lurah untuk tetap mempertahankan netralitas mereka, guna memastikan pilkada berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan demokrasi,” katanya.

Ia menjelaskan sebagai bentuk penegakan aturan akan ada sanksi pidana bagi kades dan lurah yang melanggar netralitas dalam pilkada.

“Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara dengan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda yang bisa mencapai Rp60 juta,” jelasnya.