"Pelaku merupakan sindikat spesialis pencurian brankas yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp5 miliar kemudian emas batangan 1 kilogram, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri kabel pompa air di Underpass Angkasa Kemayoran
Ade Ary menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/11) pukul 1.45 WIB di Perumahan Bukit Golf di Kelurahan Lekong Wetan Kecamatan Serpong Tangerang Selatan.Baca juga: Polisi tangkap pencuri kabel pompa air di Underpass Angkasa Kemayoran
“Peristiwanya berawal dari saksi asisten rumah tangga satu dan dua, melihat ada brankas yang hilang kemudian melaporkan kepada korban, setelah itu ditindak lanjuti dan berhasil terungkap,” katanya.
Hasil rekaman CCTV didapati pelaku berjumlah tiga orang, mengenakan topi, masker, jaket bertudung, celana pendek, melewati halaman rumah secara mengendap-endap dan tidak menggunakan alas kaki.
Baca juga: Pencuri spesialis sepeda mahal terancam hukuman tujuh tahun penjara
"Para pelaku terlihat melompati pagar dan berjalan menyusuri jalan sisi kolam renang rumah korban, " ucapnya.Baca juga: Pencuri spesialis sepeda mahal terancam hukuman tujuh tahun penjara
Ade Ary menyebutkan sementara ini pelaku telah diamankan berinisial AH yang berperan sebagai eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Waras Sumsel, kemudian W asal Jasinga Kabupaten Bogor perannya penadah hasil curian.
"Kemudian, ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob, dua diantaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai joki ini sedang diburu dan dikejar oleh Subdit Resmob, " ucapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah handphone Samsung, sebelas lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, uang pecahan Rp65 juta, satu buah ponsel, satu buah sepeda motor, serpihan brankas dan 12 plastik pelindung emas Antam.
Baca juga: Polisi ringkus dua pelaku spesialis pecah kaca mobil berjaket ojol
"Para tersangka dijerat 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP dengan pasal pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun, " ucap Ade Ary.Baca juga: Polisi ringkus dua pelaku spesialis pecah kaca mobil berjaket ojol