Jakarta (ANTARA) - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhsanul Khaq menyatakan pihaknya berperan penting dalam mendorong pemerintah lebih efektif memitigasi risiko pembangunan nasional.

“Risiko pembangunan nasional terdapat dalam setiap program dan kegiatan pembangunan, sehingga hal ini membuat peran BPK menjadi penting dalam mendorong pemerintah untuk lebih efektif dalam memitigasi risiko pembangunan nasional," ungkapnya saat menjadi keynote speaker dalam acara Accelerating National Development Risk Management Implementation Forum di Denpasar, Bali, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan tersebut, dia menekankan urgensi peran BPK dalam mendorong efektivitas implementasi manajemen risiko pembangunan nasional (MRPN), yang merupakan salah satu upaya pengendalian evaluasi pencapaian sasaran pembangunan nasional, yakni pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Sebagai lembaga audit negara, lanjutnya, BPK berkomitmen melaksanakan Rencana Strategis Tahun 2024-2029 sebagai kontribusi penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Selain itu, agenda pemeriksaan BPK RI untuk periode 2024-2029 disebut akan terus diupayakan untuk selaras dan terintegrasi dengan agenda pembangunan beserta kebijakan pemerintah.

“Pemeriksaan BPK RI juga harus adaptif, kolaboratif, fleksibel, dan agile, dengan mengantisipasi, merespon, dan segera mengakselerasi perubahan lingkungan yang dinamis, termasuk kejadian luar biasa yang bersifat nasional dan global yang berisiko terjadi pada periode 2024-2029. Penerapan MRPN secara efektif akan link and match dengan implementasi Risk Based Audit (RBA) BPK, khususnya terkait penentuan fokus pemeriksaan,” ucap dia.

Pihaknya mengharapkan pemerintah dapat mengimplementasikan MRPN secara konsisten pada setiap entitas, baik pemerintah di tingkat pusat, daerah, maupun desa, dengan dukungan komitmen tinggi dari setiap pimpinan entitas.

“BPK juga berharap agar pemerintah juga perlu menumbuhkembangkan budaya risiko dalam entitas, dan menciptakan rancangan yang memuat tahapan penerapan MRPN secara jelas dan terukur, serta mengimplementasikannya secara berkesinambungan, dan melakukan perbaikan pada tahapan-tahapan implementasi MRPN yang belum sempurna berdasarkan evaluasi MRPN,” kata Akhsanul.

Baca juga: BPK menemukan nilai koreksi Rp1,8 triliun atas program subsidi 15 BUMN
Baca juga: DPR setujui nama Kantor Akuntan Publik pemeriksa Laporan Keuangan BPK