Jakarta (ANTARA) - Bagi pemilik kendaraan, terutama angkutan umum dan kendaraan niaga, uji KIR merupakan kewajiban penting yang harus dilakukan, untuk menjamin keselamatan pengemudi dan penumpang saat berkendara di jalan raya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Setelah melakukan uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan mendapatkan surat, dari hasil pengujian, dengan masa berlaku hingga enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus memperpanjang atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

Serangkaian tes pada uji KIR dilakukan harus sesuai dengan prosedur kendaraan yang dimiliki, sekaligus memberikan informasi terkait kendaraan yang Anda miliki apakah sudah sesuai dan aman dalam memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Untuk melakukan uji KIR dapat dilakukan secara langsung dengan berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat sesuai domisili tepat tinggal Anda. Nantinya Anda akan diarahkan ke loket untuk melakukan pendaftaran sekaligus akan mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan.

Di kawasan Jabodetabek, terdapat sejumlah lokasi resmi uji KIR yang bisa dikunjungi untuk pemeriksaan kendaraan nya. Setiap wilayah ini, memiliki pusat uji KIR yang siap membantu Anda memastikan kendaraan memenuhi standar keamanan dan keselamatan.

Berikut adalah informasi mengenai tempat dan alamat lokasi uji KIR di sekitar Jabodetabek

Alamat penempatan uji KIR di Jabodetabek

1. Uji KIR di daerah Jakarta

a. Jakarta Barat

• Jl. Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng.

b. Jakarta Timur

• Jl. Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung.
• Jl. Raya Bekasi No.KM.26 RT.1 RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.

c. Jakarta Selatan

• Jl. Moh. Kahfi II No.9, RT.6 RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.

d. Jakarta Utara

• Jl. Cakung Industri, Clincing Raya Km.17 14130, Semper Timur, Clincing Rt.4 RW.3, Kecamatan Clincing.

2. Uji KIR di daerah Bogor

• Jl. Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kab. Bogor.

3. Uji KIR di daerah Depok

• Jl. Perhubungan No.50 Rt.06 RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

4. Uji KIR di daerah Tangerang

• Jl. Mushollah No.155, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Daan Mogot No.Km.19, RT.005/RW.002, Poris Gaga Baru, Kecamatan. Batuceper
• Jl. Daan Mogot No.388, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Parahu, Kecamatan Sukamulya, Balajara.
• Jl. Elang I No.46a, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.

5. Uji KIR di daerah Bekasi

• Jl. Perjuangan RT.002 RW.003, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
• Jl. Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.


Baca juga: Syarat dan cara daftar uji KIR secara online

Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang wajib uji KIR

Baca juga: Persyaratan dan rincian biaya uji KIR