Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkap kasus pembuatan minuman keras (miras) di sebuah gudang yang berada di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, Banten.

"Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, jam 12.00 WIB, melakukan penggeledahan gudang pembuatan miras di Jalan Eluka RT 07/07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu Kota Tangsel," kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

Dhady menyebutkan dari penggeledahan gudang miras tersebut diamankan sebanyak tiga tersangka, yaitu A (40), L (43) dan AM (46).

Baca juga: DKI gandeng Kodam dan BIN untuk operasi rutin minuman keras ilegal
Baca juga: DKI musnahkan 14.447 botol minuman keras
Sejumlah barang bukti miras yang siap edar diamankan oleh Polsek Cisauk di Gudang Miras di Cisauk, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/11/2024). ANTARA/HO-Humas Polsek Cisauk

Dhadi menjelaskan sekitar pukul 12.00 WIB, tim operasional Polsek Cisauk mendapatkan informasi dari seseorang bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada gudang tempat pembuatan miras.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan ditemukan atau diamankan seseorang yang berinisial A kedapatan memproduksi sejumlah arak yang siap edar," katanya.

Dhady menjelaskan bahwa dari penyelidikan tersebut diamankan barang bukti 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong dan tiga jeriken berisikan arak.

"Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku tersebut ke Polsek Cisauk guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.