"Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, jam 12.00 WIB, melakukan penggeledahan gudang pembuatan miras di Jalan Eluka RT 07/07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu Kota Tangsel," kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.
Dhady menyebutkan dari penggeledahan gudang miras tersebut diamankan sebanyak tiga tersangka, yaitu A (40), L (43) dan AM (46).
Baca juga: DKI gandeng Kodam dan BIN untuk operasi rutin minuman keras ilegal
Baca juga: DKI musnahkan 14.447 botol minuman keras
Baca juga: DKI gandeng Kodam dan BIN untuk operasi rutin minuman keras ilegal
Baca juga: DKI musnahkan 14.447 botol minuman keras
Dhadi menjelaskan sekitar pukul 12.00 WIB, tim operasional Polsek Cisauk mendapatkan informasi dari seseorang bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada gudang tempat pembuatan miras.
Dhady menjelaskan bahwa dari penyelidikan tersebut diamankan barang bukti 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong dan tiga jeriken berisikan arak.
"Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku tersebut ke Polsek Cisauk guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.