Jakarta (ANTARA) - Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengharapkan jajarannya meningkatkan belanja Produk Dalam Negeri (PDN) selaras dengan instruksi presiden agar pada 2024 realisasi belanja PDN minimal 80 persen dari anggaran belanja barang dan jasa.

“Untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) tidak bisa hanya dilakukan oleh satu-dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja," kata Teguh di Jakarta, Rabu.

Seluruh organisasi perangkat daerah, lingkungan pemerintah, kata dia, harus bersinergi dan harus berkolaborasi.

Berdasarkan pantauan laman Bigbox Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Provinsi DKI Jakarta telah merealisasikan belanja Produk Dalam Negeri sebesar Rp22,54 triliun hingga 8 November 2024.

Nilai ini adalah 71,92 persen dari komitmen belanja Produk Dalam Negeri pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebesar Rp31,34 triliun.

Hasil capaian ini tentunya masih harus terus ditingkatkan selaras dengan instruksi presiden agar pada 2024 realisasi belanja PDN minimal 80 persen dari anggaran belanja barang dan jasa.

Baca juga: Pemprov DKI dukung “capacity building” untuk tingkatkan P3DN
Baca juga: DKI tingkatkan penggunaan produk dalam negeri


Dalam rangka menyukseskan program P3DN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerapkan regulasi dan kebijakan dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa, seperti:

a. Tahap Perencanaan

• Penyelesaian penyampaian Rencana Umum Pengadaan melalui SIRUP sebesar 100 persen dari anggaran belanja barang/jasa.

• Pencantuman target belanja PDN dalam Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah minimal 80 persen dari anggaran belanja barang/jasa masing-masing.

b. Tahap Pelaksanaan

• Peralihan seluruh rekrutmen penyedia jasa non-ASN menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

• Kewajiban belanja produk UMKM untuk penyediaan makan minum rapat dan aktivitas lapangan menggunakan sistem e-order.

• Pendampingan pendaftaran sertifikat TKDN Industri Kecil.

c. Tahap Pembayaran, batas pembayaran belanja dari penyedia UMKM melalui e-order paling lama adalah 3 hari.

d. Rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan P3DN secara rutin sekali setiap bulan dengan Tim P3DN Nasional.