KPPMI: Seorang pekerja migran RI jadi korban pembunuhan di Hong Kong
13 November 2024 09:29 WIB
Petugas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) mengunjungi dan bertemu dengan keluarga korban di Jawa Tengah pada 1 November 2024. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Tengah ditemukan tewas di Hong Kong pada 28 Oktober 2024. (ANTARA/HO-Humas KPPMI)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) menyampaikan bahwa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban pembunuhan di Hong Kong.
Menurut keterangan tertulis KPPMI di Jakarta, Rabu, korban adalah seorang perempuan berusia 25 tahun berasal dari Jawa Tengah, dan telah bekerja selama tiga tahun sejak 2021 melalui PT Vita Melati Indonesia. Diketahui bahwa korban telah memperpanjang kontrak kerja.
Korban ditemukan tewas di Waterfall Bay Park, Hong Kong pada 28 Oktober 2024. Kepolisian Hong Kong telah menahan terduga pelaku yang saat itu ada di lokasi kejadian, yang terpantau melalui CCTV.
“Saat ini jenazah korban masih berada di Hong Kong untuk proses autopsi hingga uji toksikologi,” kata Plt. Direktur Jenderal Pelindungan KPPMI I Ketut Suardana.
Ketut melanjutkan, jika seluruh prosedur yang dibutuhkan penegak hukum di Hong Kong telah selesai, KPPMI akan berkoordinasi membantu mengurus proses kepulangan jenazah.
Ketut menyebutkan bahwa korban meninggalkan seorang anak berumur lima tahun dan keluarga korban telah mengetahui kabar korban meninggal melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong.
Ketut juga menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, menambahkan bahwa KPPMI telah mengunjungi rumah dan bertemu dengan keluarga korban di Jawa Tengah pada 1 November 2024.
Dia berharap agar pelaku mendapat hukuman yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong.
KPPMI juga mengatakan bahwa santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akan segera diserahkan kepada ahli waris atau keluarga, mengingat kepesertaan korban yang masih aktif.
Baca juga: Kemlu RI pastikan KJRI tangani kasus WNI meninggal di Hong Kong
Baca juga: Kaji renegosiasi penempatan ke Saudi, KPPMI tekankan perlindungan PMI
Menurut keterangan tertulis KPPMI di Jakarta, Rabu, korban adalah seorang perempuan berusia 25 tahun berasal dari Jawa Tengah, dan telah bekerja selama tiga tahun sejak 2021 melalui PT Vita Melati Indonesia. Diketahui bahwa korban telah memperpanjang kontrak kerja.
Korban ditemukan tewas di Waterfall Bay Park, Hong Kong pada 28 Oktober 2024. Kepolisian Hong Kong telah menahan terduga pelaku yang saat itu ada di lokasi kejadian, yang terpantau melalui CCTV.
“Saat ini jenazah korban masih berada di Hong Kong untuk proses autopsi hingga uji toksikologi,” kata Plt. Direktur Jenderal Pelindungan KPPMI I Ketut Suardana.
Ketut melanjutkan, jika seluruh prosedur yang dibutuhkan penegak hukum di Hong Kong telah selesai, KPPMI akan berkoordinasi membantu mengurus proses kepulangan jenazah.
Ketut menyebutkan bahwa korban meninggalkan seorang anak berumur lima tahun dan keluarga korban telah mengetahui kabar korban meninggal melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong.
Ketut juga menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, menambahkan bahwa KPPMI telah mengunjungi rumah dan bertemu dengan keluarga korban di Jawa Tengah pada 1 November 2024.
Dia berharap agar pelaku mendapat hukuman yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong.
KPPMI juga mengatakan bahwa santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akan segera diserahkan kepada ahli waris atau keluarga, mengingat kepesertaan korban yang masih aktif.
Baca juga: Kemlu RI pastikan KJRI tangani kasus WNI meninggal di Hong Kong
Baca juga: Kaji renegosiasi penempatan ke Saudi, KPPMI tekankan perlindungan PMI
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024
Tags: