Jadetabek itu sebagai berikut:
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB
5. Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Ex City Mal Nambo Jaya dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB
7. Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Teluk Pucung 08.00-13.30 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di Halaman Pasir Putih Sawangan 08.00-11.00 WIB
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: DKI optimalkan penerimaan pajak daerah