Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dilaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp15,05 miliar, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat pada 28 Maret 2024 untuk periode 2023.

Sebelumnya, Pratikno menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di pemerintahan Joko Widodo periode 2014-2024. Setelah itu, Prabowo melantiknya kembali sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) periode 2024-2029.
Adapun rincian kekayaan Pratikno meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp7,36 miliar yang terletak di Sleman. Selain itu, ia memiliki tiga unit kendaraan roda empat dengan total nilai Rp840 juta, serta aset bergerak lainnya, surat berharga, kas setara kas, dan harta lainnya.

Meskipun memiliki kekayaan tersebut, Pratikno juga tercatat memiliki utang, salah satunya mencapai Rp1,33 miliar. Dengan demikian, berikut ini merupakan rincian sebagian besar harta kekayaan Menko PMK Pratikno.
Harta kekayaan Pratikno berdasarkan laporan LHKPN

Baca juga: Laporan harta kekayaan Menag KH Nasaruddin Umar berdasarkan LHKPN
A. Tanah dan bangunan
Total: Rp7.364.096.250
  1. Tanah dan bangunan seluas 304 m²/112 m² di Kabupaten/Kota Sleman, hasil sendiri, senilai Rp2.094.750.000
  2. Tanah dan bangunan seluas 300 m²/200 m² di Kabupaten/Kota Sleman, hasil sendiri, senilai Rp2.590.875.000
  3. Tanah dan bangunan seluas 851 m²/250 m² di Kabupaten/Kota Sleman, hasil sendiri, senilai Rp1.722.131.250
  4. Tanah seluas 552 m² di Kabupaten/Kota Sleman, hasil sendiri, senilai Rp956.340.000

B. Alat transportasi dan mesin
Total: Rp840.000.000
  1. Mobil Toyota Yaris Hatchback tahun 2010, hasil sendiri, senilai Rp100.000.000
  2. Mobil Toyota Crown Sedan tahun 2009, hasil sendiri, senilai Rp315.000.000
  3. Mobil Suzuki Jimny SUV tahun 2020, hasil sendiri, senilai Rp425.000.000
C. Harta bergerak lainnya

D. Surat berharga

Total: Rp426.307.930

E. Kas dan setara kas

Total: Rp7.070.732.376

F. Harta lainnya

Total: Rp299.557.331


Sub Total
Rp16.387.741.987
III. Hutang
Rp1.331.767.570

IV. Total harta kekayaan (II - III)
Rp15.055.974.417

Sebagai informasi, LHKPN berfungsi sebagai alat vital untuk menjaga integritas pejabat negara. Melalui data yang disampaikan kepada KPK, publik dapat mengakses informasi mengenai aset, utang, dan penghasilan lainnya, yang memungkinkan transparansi mengenai kondisi kekayaan para pejabat negara​.