KY tak ragu usut pejabat PN Surabaya inisial R di kasus Ronald Tannur
12 November 2024 23:37 WIB
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai (kanan) berbicara di hadapan awak media setelah melaksanakan rapat koordinasi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan bahwa pihaknya tidak ragu untuk mengusut oknum pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Tentu segala sesuatu yang berkaitan dengan kami, kami lakukan. Tidak ada keraguan dari KY untuk menindaklanjuti sepanjang itu wilayah etik,” kata Amzulian saat konferensi pers usai melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa.
Menurut Amzulian, KY akan tetap menindaklanjuti jika ternyata R benar-benar melanggar kode etik, sekalipun yang bersangkutan tidak terbukti melakukan unsur pidana.
“Belum tentu pelanggaran hukum, tapi kalau kami dapatkan informasi dari kejaksaan dan kami anggap itu pelanggaran etik dan menjadi kewenangan, siapa pun itu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Kejagung membuka peluang untuk memeriksa oknum berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga: Ketua KY bentuk tim usut majelis kasasi Ronald Tannur
“Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11).
Ia menjelaskan, dugaan keterlibatan R adalah ketika dalam penyidikan kasus dugaan suap atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, didapatkan informasi bahwa Meirizka meminta bantuan pengacara berinisial LR untuk menjadi penasihat hukum putranya.
Kemudian, LR menyampaikan kepada Meirizka bahwa ada biaya dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses penanganan perkara Ronald. Meirizka pun menyetujui untuk memberikan dana dengan harapan anaknya terbebas dari hukuman.
LR meminta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang juga telah menjadi tersangka, untuk diperkenalkan dengan sosok R, oknum pejabat di PN Surabaya, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Atas informasi tersebut, kata Harli, apabila nantinya R diperiksa, penyidik juga akan mendalami ada atau tidaknya pengaruh maupun peranan R dalam kasus ini.
Baca juga: Kejagung periksa pengacara Ronald Tannur terkait kasus suap
Baca juga: Kejagung periksa keluarga Lisa Rahmat terkait kasus suap vonis Ronald
“Tentu segala sesuatu yang berkaitan dengan kami, kami lakukan. Tidak ada keraguan dari KY untuk menindaklanjuti sepanjang itu wilayah etik,” kata Amzulian saat konferensi pers usai melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa.
Menurut Amzulian, KY akan tetap menindaklanjuti jika ternyata R benar-benar melanggar kode etik, sekalipun yang bersangkutan tidak terbukti melakukan unsur pidana.
“Belum tentu pelanggaran hukum, tapi kalau kami dapatkan informasi dari kejaksaan dan kami anggap itu pelanggaran etik dan menjadi kewenangan, siapa pun itu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Kejagung membuka peluang untuk memeriksa oknum berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga: Ketua KY bentuk tim usut majelis kasasi Ronald Tannur
“Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11).
Ia menjelaskan, dugaan keterlibatan R adalah ketika dalam penyidikan kasus dugaan suap atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, didapatkan informasi bahwa Meirizka meminta bantuan pengacara berinisial LR untuk menjadi penasihat hukum putranya.
Kemudian, LR menyampaikan kepada Meirizka bahwa ada biaya dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses penanganan perkara Ronald. Meirizka pun menyetujui untuk memberikan dana dengan harapan anaknya terbebas dari hukuman.
LR meminta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang juga telah menjadi tersangka, untuk diperkenalkan dengan sosok R, oknum pejabat di PN Surabaya, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Atas informasi tersebut, kata Harli, apabila nantinya R diperiksa, penyidik juga akan mendalami ada atau tidaknya pengaruh maupun peranan R dalam kasus ini.
Baca juga: Kejagung periksa pengacara Ronald Tannur terkait kasus suap
Baca juga: Kejagung periksa keluarga Lisa Rahmat terkait kasus suap vonis Ronald
Pewarta: Fath Putra Mulya/Nadia Putri Rahmani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Tags: